⚽ PERTANDINGAN
Memuat pertandingan...
📈 SAHAM
Memuat data saham...

Petugas SPBU Alteri Pukul HP Wartawan SIB Saat Rekam Keluhan Pertalite

 

TANJUNGBALAI | Peristiwa24.id —

Aksi tidak terpuji diduga dilakukan petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Alteri, Kota Tanjungbalai. Handphone milik koresponden Harian Sinar Indonesia Baru (SIB) dipukul saat merekam keluhan warga soal Pertalite, Rabu (14/10/2026) malam sekitar pukul 19.05 WIB.

Korban adalah Pahala Sinaga, koresponden Harian SIB. Insiden tersebut terjadi ketika ia mendokumentasikan kekecewaan warga yang mengaku tidak dapat mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite, sementara pengisian menggunakan jerigen berlangsung berulang kali di SPBU tersebut.

Awalnya Pahala tidak berniat melakukan peliputan di SPBU tersebut. Ia datang sebagaimana warga lainnya untuk mengisi Pertalite. Namun situasi di lokasi menarik perhatiannya setelah dirinya bersama sejumlah warga yang telah mengantre mengaku kecewa karena tidak dapat mengisi BBM.

Kekecewaan semakin memuncak ketika terlihat aktivitas pengisian menggunakan jerigen justru berjalan lancar dan berulang kali dilakukan, sementara pengendara yang mengantre dengan sepeda motor tidak mendapatkan BBM bersubsidi tersebut.

"Saya terkejut ketika seorang pria petugas SPBU tersebut memukul handphone saya saat sedang merekam di lokasi. Dua kali handphone saya dipukul, dan yang kedua kalinya handphone saya terjatuh dan beruntung bisa langsung saya amankan," ungkap Pahala.

Pahala menegaskan, aksinya merekam merupakan spontanitas sebagai warga yang kecewa sekaligus sebagai bagian dari fungsi jurnalistik untuk mendokumentasikan situasi pelayanan publik yang dikeluhkan masyarakat.

"Saya sudah ikut mengantre. Banyak warga yang juga mengantre dan kecewa karena tidak bisa mengisi BBM, tetapi pengisian menggunakan jerigen justru bisa dilakukan," ujarnya dengan kecewa.

Ia sangat menyayangkan tindakan petugas yang memukul handphone miliknya ketika aktivitas perekaman berlangsung. Menurutnya, tindakan tersebut tidak semestinya dilakukan terhadap seseorang yang sedang mendokumentasikan situasi di ruang pelayanan publik.

"Ketika handphone saya dipukul, saya langsung mengamankannya. Saya kemudian mengatakan bahwa kejadian ini akan saya laporkan, tetapi saya justru mendapat tantangan dari petugas tersebut agar melapor ke kepolisian," kata Pahala dengan geram.

Sementara itu, pihak pengelola SPBU yang berlokasi di Jalan Alteri Tanjungbalai, Ilham Fauzi, ketika dihubungi via telepon seluler mengatakan belum mengetahui kejadian tersebut.

"Wadoo. Siap bg. Sudah ku telfon mandor nya hadapi itu. Pak Kumpul. Mohon maaf sebelum nya bg," jawab Ilham melalui pesan singkat.

Tindakan menghalang-halangi kerja jurnalistik merupakan pelanggaran hukum. Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 18 ayat (1) disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Selain itu Pasal 4 ayat (3) UU Pers menjamin kemerdekaan pers dan hak wartawan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Atas kejadian tersebut, Pahala menyatakan akan berkoordinasi dengan pimpinannya untuk membuat laporan resmi ke kepolisian.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen SPBU terkait dugaan pelanggaran prosedur penyaluran Pertalite bersubsidi dan tindakan kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik tersebut.  (KS)

Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

 


Iklan



نموذج الاتصال