⚽ PERTANDINGAN
Memuat pertandingan...
📈 SAHAM
Memuat data saham...

Fenny Frans Tantang Wartawan dan Pengacara Saat Live di Makassar

 


MAKASSAR | Peristiwa24.id —

Sebuah potongan rekaman siaran langsung yang menampilkan Fenny Frans melontarkan ucapan bernada menantang terhadap wartawan dan pengacara menjadi sorotan tajam masyarakat.

Peristiwa tersebut berlangsung pada Selasa malam, (13/10/2026), di salah satu warung makan di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, saat beberapa awak media tengah mewawancarai Amriana.

Dalam rekaman yang beredar, Fenny Frans terdengar mengucapkan kalimat yang dinilai menantang profesi wartawan dan pengacara.

"Kau wartawan semuanya, tidak takutja biar sama wartawanmu, mauko juga disebut anakmu anak kodok," ucap Fenny Frans dalam rekaman tersebut yang dikutip Rabu (14/10/2026).

Ucapan itu disebut muncul setelah seorang penggemar menyinggung keberadaan wartawan dan pengacara di lokasi. Meski konteks lengkap masih perlu diverifikasi, pernyataan tersebut memicu pertanyaan mendasar tentang etika berkomunikasi seorang figur publik di ruang digital.

Prinsip kebebasan berpendapat memang dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, namun tidak berarti bebas tanpa batas. Kebebasan tetap dibatasi oleh penghormatan terhadap hak dan martabat orang lain.

Beberapa regulasi yang relevan yakni Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 tentang perlindungan hak orang lain, UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, serta Pasal 27 ayat (3) UU ITE dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 19 Tahun 2016.

Selain itu, Pasal 315 KUHP juga mengatur tentang penghinaan, di mana setiap orang yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan tuduhan tertentu dapat dipidana.

Pengamat media menilai, persoalan utama bukanlah soal berani atau tidak di hadapan wartawan, melainkan etika berkomunikasi. Kebebasan berbicara di ruang publik tidak menghapus kewajiban untuk memilih kata yang santun dan tidak merendahkan pihak lain.

"Bagi seorang publik figur, tanggung jawab ini semakin besar karena setiap ucapan dapat direkam, disebarluaskan, dan berdampak luas. Ketegasan boleh disampaikan, tetapi tidak harus dengan bahasa yang menantang atau menghina," kata sumber.

Satu potongan rekaman belum tentu menggambarkan keseluruhan konteks percakapan, sehingga klarifikasi dari pihak terkait tetap diperlukan agar kritik tidak berubah menjadi penghakiman sepihak. Namun peristiwa ini menjadi pengingat penting bahwa di ruang publik setiap orang tetap terikat hukum dan etika.  (KS)

Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

 


Iklan



نموذج الاتصال