BENGKALIS – peristiwa-24.id
Upaya pemberantasan narkoba di wilayah Bengkalis kembali menunjukkan hasil. Jajaran Polsek Mandau berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Bathin Solapan dan mengamankan satu orang tersangka.
Penangkapan dilakukan pada Rabu malam, 18 Maret 2026 sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Lintas Duri–Dumai Km 14, Desa Sebangar. Lokasi tersebut sebelumnya dilaporkan warga sebagai titik yang kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona, didampingi Kasi Humas AIPDA Juliandi Bazrah, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh tim opsnal.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial R.A (34) yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika,” ungkapnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu paket diduga sabu, satu unit handphone Vivo Y12 berwarna biru, serta uang tunai sebesar Rp1 juta yang diduga terkait aktivitas ilegal tersebut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, R.A mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial H.H alias M. Saat ini, pelaku tersebut telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Kini, tersangka R.A telah diamankan di Mapolsek Mandau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang tentang Narkotika.
Kapolsek Mandau menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba melalui program P4GN demi menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari penyalahgunaan narkotika.
Polisi juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan. “Peran aktif masyarakat sangat penting. Silakan laporkan melalui Call Center 110 atau WhatsApp Kapolres Bengkalis,” tutupnya.
(Linda Kaffi)
.png)
