Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba, Iptu Doris Pidriandi, S.H., M.Si., ini berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial I (27). Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa ganja hampir satu kilogram dan puluhan gram sabu.
Kronologi Penangkapan
Kapolres Pagar Alam, AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., melalui Kasat Narkoba Iptu Doris Pidriandi didampingi Kasi Humas Mansyur, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga transaksi narkotika.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan bergerak cepat menuju lokasi di sebuah kamar hotel," ujar Iptu Doris.
Saat digerebek di dalam kamar, tersangka I tidak memberikan perlawanan. Polisi langsung melakukan penggeledahan menyeluruh di area tersebut.
Barang Bukti dan Rencana Peredaran
Dalam penggeledahan, petugas menemukan tas ransel berwarna cokelat yang berisi:
Ganja: Berat bruto 860 gram.
Sabu: 9 paket dengan berat bruto 78,62 gram.
Lain-lain: Plastik klip bening dan plastik pembungkus yang diduga digunakan untuk memecah paket narkoba.
Berdasarkan interogasi awal, tersangka mengaku barang haram tersebut miliknya dan seorang rekan berinisial A yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ironisnya, narkotika tersebut rencananya akan dibawa ke wilayah Musi Banyuasin (Muba) untuk diedarkan.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, tersangka I kini mendekam di sel tahanan Polres Pagar Alam dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Polres Pagar Alam pun mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan proaktif melaporkan segala bentuk peredaran narkoba guna menjaga kondusivitas wilayah hukum Pagar Alam.
.png)

