Merangin Jambi, Peristiwa 24.id-Maraknya penampung emas hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menjadi salah satu catatan negatif lemahnya penindakan hukum di daerah kabupaten Merangin salah satunya desa Beluran panjang, kecamatan tabir kabupaten Merangin provinsi Jambi, Sabtu 04 Oktober 2025
Dengan adanya penadah emas hasil PETI, para pekerja PETI seakan mudah proses mendapatkan cuan, seperti melambaikan tangan, pada dasarnya, dari hasil tambang tersebut,bumi sudah di porak poranda kan, keindahan alam sudah musnah.
Menurut keterangan dan informasi yang diperoleh team media ini dilapangan ( i )mengatakan bahwa penadah emas hasil PETI tersebut milik (Bd) saat ini , sudah beroperasi lebih kurang empat bulan lamanya, menurut keterangan ( i ).
Tak lepas dari kata informasi tersebut, team media ini mencoba menghubungi (Bd)Lewat telpon via WhatsApp, dan ( Bd) membenarkan penampungan emas hasil PETI tersebut milik nya,
Untuk itu team media ini, menghimbau kepada pihak APH kabupaten Merangin, khusus nya sektor kecamatan tabir, tindak penadah emas hasil PETI tersebut, dengan ketentuan prosedur UUD yang berlaku.
( Team )