Iklan



Redaksi
Selasa, 19 Agustus 2025, Agustus 19, 2025 WIB
Last Updated 2025-08-19T09:53:27Z
Berita SumutDaerahKejati SumutKomisi 3 DPRD MedanKriminalPemerasan

Terkait Dugaan Pemerasan Terhadap Pengusaha Mikro,Kejati Sumut Panggil Komisi 3 DPRD Medan


 

Medan,Peristiwa24.id -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) memanggil empat anggota DPRD Medan terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ketua Komisi 3 DPRD Medan terhadap pengusaha. Ketua Komisi 3 DPRD Medan diduga memeras pengusaha dengan alasan kelengkapan perizinan berusaha dan pajak.

"Pihak Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah melakukan penyelidikan dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh Ketua Komisi III DPRD Medan terhadap beberapa pengusaha mikro di Kota Medan dengan alasan untuk kelengkapan perizinan berusaha dan pajak," kata Plt Kasi Penkum Kejati Sumut M Husairi, Selasa (19/8/2025).

Keempat anggota DPRD Medan yang dipanggil adalah Ketua Komisi 3 DPRD Medan berinisial SP, sekretaris Komisi 3 berinisial DRS, dan dua anggota Komisi 3 GRF dan EA. Pemanggilan untuk meminta keterangan akan dilakukan pada Kamis-Jumat (21-22/8).

"Bahwa benar tim penyelidik telah melakukan permintaan keterangan, adapun yang dipanggil pada hari Kamis dan Jumat dari Komisi 3 DPRD Medan yakni DRS, GRF, EA, dan SP," ucapnya.

Sebelum ini, Tim Penyelidik telah memanggil 3 pengusaha yang diduga diperas. Termasuk juga tiga pejabat Pemkot Medan yakni Sekwan DPRD Medan, Kasatpol PP Medan, dan Kadis Koperasi dan UMKM Medan.

"Menurut informasi dari tim penyelidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang sudah melakukan permintaan keterangan yakni saudara A pemilik usaha dan saudara S, pejabat Sekwan DPRD Kota Medan, Kadis Koperasi dan UMKM, Kasatpol PP dan saudara E pemilik dan pengusaha," tutupnya.

Sumber :Detiksumut