![]() |
Kakam desa Gedung Aji Toni |
Tulangbawang- kakam Gedung Aji Toni Ancam Wartawan Terkait judul - Berita dengan judul Berita kakam Toni Diduga Melakukan penyimpangan DD Tahun Anggaran 2024 kakam Toni sebelum nya di mediakan pada Minggu (17/08/2025) mendapat tanggapan keras dari toni bahkan kakam tersebut diduga Akan menuntut wartawan media ini.
"Iya benar Dengan nada kasar Saya diancam akan dituntut terkait judul berita yang saya tulis," kata Robin (17/08/2025).
Robin menjelaskan, usai menanyangkan berita yang Terkait Anggaran DD ( Dana Desa ) Tahun 2024 diduga di banyak penyimpangan di Desa gedung Aji Kecamatan gedung Aji Kabupaten Tulang Bawang. tiba-tiba dirinya dihubungi oleh Kepala Kampung melalui sambungan WhatsApp dengan Rekaman suara ( voisnot) dengan nada bahasa kalau tidak benar berita kamu saya tuntut balik kamu ucap kakam Toni dalam percakapan di sambungan WhatsApp. Jagan asal kamu gomong saya mintak bukti nanti saya Tuntut balik kamu, kalau mau ketemu ayo kita ketemu ucap kakam Toni dengan Wartawan media ini.
Wartawan media ini yang telah lama menggeluti dunia jurnalistik ini mengungkapkan, adapun jawaban kakam Toni tersebut atas pertanyaan dari data yang dimilikinya, bahwa pada tahun 2024 penyaluran Dana Desa diduga banyak Tidak tepat sasaran penggunaannya. Salah satu contoh di kantor Balai Desa tersebut tidak Ada Baleho Agaran APBKM.
Ini sebagain permasalahan Kampung Gedung Aji
1.tahun 2024 Dana Desa cair Tanpa SPJ Namun mendapatkan rekomendasi okum camat tersebut Mengatakan cair kan saja dengan BPMK.
Tahun 2025 di cairkan lagi Dana Desa namun Tidak Ada data data dari tahun 2024.selanjut nya Ada pembagunan pagar kuburan Milik peribadi Tanpa musawarah dan Tanpa di rapat kan tiba-tiba Ada,juga pembagunan pagar makam yang dana pembagunan pagar makam tersebut bersuber dari dana desa tahun 2025. Bahkan Ada lagi Pembagunan bung yang diduga sampai sekarang mangkrak.
Selanjut nya ketua LSM Gunawan Mengatakan
Ini, memang tugas wartawan untuk mengontrol dan mengawasi kerja-kerja aparat negara melalui tulisan dan beritanya.
"Kalau Narasumber atau ada pihak-pihak yang merasa dirugikan atau keberatan atas pemberitaan tersebut, ada mekanisme yang bisa dilakukan yaitu gunakan hak jawab," kata Gunawan melalui pesan chat WhatsApp, malam ini
Lanjutnya, dengan adanya hak jawab ini, masyarakat telah terpenuhi haknya untuk memperoleh informasi yang akurat dan berimbang (Cover Both Side).
Jadi, tidak bisa narasumber atau pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan yang ditulis wartawan dari media berbadan hukum pers, langsung melaporkan ke polisi, karena ada mekanisme tersebut. Dan itu diatur dan dilindungi oleh undang-undang.ucapnya.