Menciptakan Pemerintahan yang bersih dari tindakan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) adalah tanggung jawab Kepala Pemerintahan.
Jika ditinjau dalam perjalanan hadirnya Reformasi, maka kita semua sepakat, bahwa salah satu ruh yang menjadi semangat masyarakat untuk menghadirkan era tersebut adalah keinginan bersama untuk menghapuskan virus-virus Nepotisme dalam praktik kenegaraan.
Tidak hanya ditingkat pusat, tapi pembasmian virus-virus tersebut, justru harus sampai ditingkat daerah kabupaten/kota.
Hal yang harus dipahami bersama, UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manjemen PNS (jo. PP No. 17 Tahun 2020) dan juga Peraturan Komisi ASN menekankan pentingnya menghindari benturan kepentingan dalam praktek Nepotisme.
Langkat sebagai negeri yang bertuah, berdiri atas nilai-nilai luhur perjuangan, sudah sepatutnya kita jaga bersama.
Namun status quo yang hari ini menjadi perbincangan di warung-warung kopi parit, namun tak kunjung muncul kepermukanaan adalah jabatan Sekretaris Daerah Langkat dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Langkat.
Indonesian Government Watch (IGoW) sebagai lembaga pemantau aktivitas pemerintah menilai, bahwa praktik pemerintahan seperti ini melanggar nilai-nilai etik ASN dan regulasi yang berlaku.
Untuk itu, IGoW menganggap hal ini sangat penting diangkat menjadi pembahasan yang urgent dalam sebuah diskusi Ilmiah.
Kepala daerah dan pada khususnya Bupati Langkat harus kita ingatkan, agar citra kepemimpinan Bupati Langkat semakin baik dan jauh dari praktik KKN dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Maka dari hal tersebut, IGoW akan melaksanakan Diskusi Ilmiah yang berjudul “Analisis Etis dan Yuridis terhadap Penempatan Jabatan Strategis Suami-Istri ASN dalam Satu Instansi: Studi Kasus Sekretaris Daerah dan Kepala Bappeda Langkat”.
Diskusi Ilmiah ini akan dilaksanakan Kamis/ 5 Juni 2024. Diskusi ini akan dihadiri oleh narasumber Akademisi, Mahasiswa dan para tokoh-tokoh pemerhati pemerintahan lainnya.