Asahan, Peristiwa24.id. - Gudang ekspor gurita milik pengusaha bernama So Huan yang berlokasi di Jalan Tanjung Barombang Dusun V, Desa Asahan Mati, Kabupaten Asahan, diketahui telah bebas beroperasi selama beberapa bulan tanpa mengantongi izin usaha. Aktivitas ekspor yang diduga dilakukan ke luar negeri ini disebut-sebut berlangsung pada malam hari.
Tim awak media kembali mendatangi Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Asahan yang berada di Jalan Lintas Sumatera/Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Kisaran Timur, Kelurahan Sei Renggas Kabupaten Asahan pada sekitar pukul 10.00 WIB, untuk mempertanyakan tindak lanjut atas operasional gudang tersebut.
Tim media mempertanyakan sejauh mana langkah konkret yang telah dilakukan DPMPTSP terkait izin usaha ekspor gurita yang berada di kawasan Bagan Asahan tersebut. Gudang itu diketahui berdiri di lahan milik seorang pengusaha gudang garam dan beroperasi tanpa memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta izin resmi sebagai usaha pengolahan dan ekspor gurita.
Haris, selaku pejabat fungsional Ahli Madya yang mewakili Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Asahan, menyatakan bahwa pihaknya telah turun ke lokasi dan melayangkan surat imbauan pertama pada 21 April 2025 sekitar pukul 10.00 WIB.
“Jika tidak ada itikad baik dari pemilik gudang, kami akan layangkan surat imbauan kedua dan ketiga. Jika tetap tidak diindahkan, maka permasalahan ini akan kami serahkan kepada Satpol PP untuk melakukan penertiban terhadap gudang milik So Huan tersebut,” ujar Haris.
Ia menegaskan bahwa berdasarkan hasil investigasi lapangan, gudang ekspor gurita tersebut memang tidak memiliki izin usaha. “Faktanya, tidak ada satu pun izin yang kami temukan terkait kegiatan mereka,” tegas Haris.
Dugaan beroperasinya gudang tanpa izin ini menunjukkan adanya kelalaian dalam pengawasan di wilayah tersebut. Pemerintah Kabupaten Asahan diminta lebih tegas dalam mengawasi dan menindak aktivitas usaha ilegal yang dapat merugikan daerah maupun masyarakat sekitar.