Peristiwa24.online| Aceh Selatan Bhabinkambtibmas Polsek Samadua Aiptu Herlanizar lakukan giat preemtif berupa himbauan dan sosialisasi kepada warga binaannya di Desa Suaq Hulu Kecamatan Samadua Aceh Selatan.
Sabtu (7/10/2023)
Kapolres Aceh Selatan Polda Aceh Akbp Nova Suryandaru SIK.,melalui Kapolsek Samadua Ipda Darwin menyampaikan bahwa semua para Bhabinkamtibmas Polsek Samadua ditekankan agar tidak bosan bosanya selalu memberikan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat tentang Pelarangan melakukan Pembakaran Hutan dan Lahan.
Dalam kesempatan itu Bhabinkamtibmas Aiptu Herlanizar menyampaikan pesan kepada warga binaanya diantaranya :
- Apabila ada warga yg sedang membuka lahan agar tidak melakukan pembakaran sembarangan.
- Mari kita bersama menjaga kelestarian hutan dan lahan agar tidak terjadi kerusakan Ekosistim .
Lanjut Kapolsek" Larangan membakar hutan dan lahan sesuai UU RI No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHP, UU RI No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, UU RI No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan UU RI No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.
Dengan Ancaman Hukuman Pidana Penjara Paling Lama 10 (Sepuluh) Tahun Dan Denda Paling Banyak Rp.10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah).
“Mudah mudahan dengan Sosialisasi kita lakukan secara terus menerus, bisa diindahkan oleh masyarakat dan wilayah kita bebas dari pembakaran hutan dan lahan,” Pungkas Ipda Darwin.**( Red)