Menurut Bahtum, tindakan penutupan ini seharusnya memiliki landasan yang jelas dan disosialisasikan secara transparan kepada para pelaku wisata serta masyarakat lokal yang selama ini menggantungkan hidup di sana.
"Kami sangat menyayangkan langkah ini. Sebagai insan pers sekaligus praktisi hukum, saya melihat ada ego sektoral yang ditonjolkan. Kawasan Gunung Dempo bukan hanya soal produksi teh, tapi sudah menjadi urat nadi pariwisata Sumatera Selatan. Kebijakan ini harus memiliki pijakan hukum yang kuat dan tidak merugikan masyarakat kecil," tegas Bahtum A. Rifa’i, S.H. saat dimintai keterangan, Kamis (30/4).
Soroti Status Desa Wisata Nasional
Lebih lanjut, Bahtum menekankan bahwa keberadaan Desa Wisata Gunung Dempo bukanlah sekadar inisiatif lokal, melainkan entitas yang telah diakui secara nasional oleh pemerintah pusat.
“Keberadaan Desa Wisata Gunung Dempo yang ditetapkan oleh Kementerian Pariwisata ini selama ini sudah menunjukkan manfaat nyata bagi pembangunan di Kota Pagar Alam. Selain telah mempromosikan wisata kita, kawasan ini sudah menjadi destinasi unggulan yang berhasil menarik minat pengunjung secara masif,” jelas pria yang juga menjabat sebagai Kepala Wilayah Media Peristiwa24.id ini.
Ia menambahkan bahwa kebijakan penutupan ini secara langsung mematikan mata rantai ekonomi yang sudah terbangun bertahun-tahun. “Penutupan ini tentu saja berdampak langsung pada perputaran ekonomi masyarakat. Apalagi berbagai usaha wisata di sana telah banyak membuka lapangan kerja bagi warga Pagar Alam. Menutup akses ini sama saja dengan memutus piring nasi rakyat,” tambahnya.
Desak Pemerintah dan PTPN VII Segera "Duduk Bareng"
Sebagai langkah penyelesaian, Bahtum mendesak agar Pemerintah Kota Pagar Alam dan manajemen PTPN VII segera membuang ego masing-masing dan duduk di satu meja untuk mencari jalan keluar yang berpihak pada rakyat.
"Pemerintah Kota Pagar Alam dan pihak PTPN VII harus segera duduk bareng. Jangan saling lempar tanggung jawab. Harus ada audiensi terbuka untuk merumuskan nota kesepahaman (MoU) yang jelas. Kita ingin investasi tetap berjalan, tapi pemberdayaan masyarakat melalui desa wisata tidak boleh dikorbankan," tegas Bahtum.
Peringatan Koridor Hukum
Bahtum juga mengingatkan bahwa sebagai kontrol sosial, AKPERSI akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas agar tidak ada tindakan sewenang-wenang yang menabrak aturan hukum.
"PTPN VII harus membuka ruang dialog. Jangan sampai alasan administrasi HGU dijadikan tameng untuk memangkas potensi desa wisata yang sudah diakui negara. Kami akan terus menyuarakan ini melalui koridor jurnalistik yang tajam namun tetap berpedoman pada UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan menjunjung tinggi kode etik," pungkasnya.
Rilis Editor : DPC AKPERSI Pagar Alam
.png)

