Iklan

Selasa, 07 April 2026, April 07, 2026 WIB
Last Updated 2026-04-07T06:55:20Z

Terendus Saat Sunyi! Pengedar Ekstasi Tak Berkutik Diciduk Polisi, 19 Pil Haram Terungkap di Siak Kecil

Mulai dapatkan penghasilan Dari HP anda disini:

banner image

BENGKALIS – peristiwa-24.id
Aksi senyap aparat kepolisian di tengah dinginnya dini hari membuahkan hasil. Seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ekstasi tak berkutik saat digerebek di wilayah Siak Kecil, Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Siak Kecil langsung bergerak melakukan patroli dan penyelidikan.

Awalnya, petugas menyasar sebuah pesta warga. Namun, tidak ditemukan adanya indikasi peredaran narkotika di lokasi tersebut. Saat hendak kembali, insting petugas justru mengarah pada sebuah mobil yang terparkir mencurigakan di pinggir Jalan Jenderal Sudirman, Desa Tanjung Belit.

Kecurigaan itu menjadi titik terang. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 19 butir pil ekstasi dengan berbagai merek dan warna di dalam kendaraan. Pria berinisial AS (28) yang berada di lokasi langsung diamankan tanpa perlawanan.

Tak hanya pil ekstasi, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya satu lembar tisu, kantong plastik bening, satu unit handphone merek Infinix, serta satu unit mobil Toyota Avanza warna silver beserta kuncinya.

Situasi sempat memicu perhatian ketika dua orang lainnya—seorang pria dan wanita—datang ke lokasi dan diduga memiliki keterkaitan dengan pelaku. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya dipastikan tidak terlibat dalam kasus tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku berperan sebagai pengedar. Sementara dua orang lainnya tidak terbukti terlibat,” jelas pihak kepolisian.

Hasil tes urin semakin menguatkan dugaan, di mana pelaku dinyatakan positif mengandung amphetamine (AMP).

Kini, AS harus menghadapi ancaman hukum berat. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Kecil untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi pun kembali mengingatkan masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan, demi memutus rantai peredaran narkoba di Bengkalis.

(Linda Kaffi)