Gerak cepat aparat kembali membuahkan hasil. Polres Bengkalis berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Desa Pedekik, Kecamatan Bengkalis.
Dalam waktu singkat, Satreskrim menetapkan seorang pria berinisial D.W. (44), buruh harian lepas, sebagai tersangka atas aksi pembakaran lahan yang terjadi pada Selasa (7/4/2026).
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada malam hari sekitar pukul 23.50 WIB, menyusul serangkaian penyelidikan intensif di lokasi kejadian.
Peristiwa kebakaran terjadi pada siang hari sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Kelapa Sari, Dusun Kelapa Sari, Desa Pedekik. Lahan gambut seluas kurang lebih 0,5 hektare dilaporkan hangus terbakar, memicu kekhawatiran akan dampak lingkungan yang lebih luas.
Pengungkapan kasus ini berawal dari terdeteksinya titik panas (hotspot) melalui sistem pemantauan Dashboard Lancang Kuning. Tim Satreskrim yang langsung turun ke lapangan menemukan kepulan asap mencurigakan dan segera melakukan pengecekan di tempat kejadian perkara.
Di lokasi, petugas mendapati seorang pria yang kemudian mengakui perbuatannya telah membakar lahan. Tanpa perlawanan, pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu korek api gas dan satu ember yang diduga digunakan dalam aksi pembakaran tersebut. Keterangan saksi, bukti di lapangan, serta pengakuan tersangka semakin menguatkan dugaan tindak pidana.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait kebakaran lahan, dengan ancaman hukuman serius.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dengan berkoordinasi bersama Jaksa Penuntut Umum serta menghadirkan saksi ahli guna memperkuat proses hukum.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelaku karhutla, sekaligus mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.
“Ini peringatan keras. Membakar lahan bukan hanya merusak lingkungan, tapi juga membawa konsekuensi hukum,” tegas pihak kepolisian.
Langkah cepat ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah bencana kabut asap di wilayah Kabupaten Bengkalis.
(Linda Kaffi)
.png)
