Iklan

Sabtu, 25 April 2026, April 25, 2026 WIB
Last Updated 2026-04-24T23:42:20Z

Kapolsek Pinggir AKP.Agung Rama, S .I.K, M.si Ungkap 2 Tersangka Kasus Penggelapan Buah Kelapa Sawit Di Desa Kuala Penaso Kec.Pinggir

Mulai dapatkan penghasilan Dari HP anda disini:

banner image



BENGKALIS ( Peristiwa24.Id.), 
Dalam pekerjaan dibutuhkan kejujuran, karna ketika ada kejujuran sendirinya akan membangun reputasi dan kredibilitas tinggi, meningkatkan kepercayaan atasan sekaligus membentuk citra diri yang positif dan terpercaya membuat lebih diandalkan untuk tugas-tugas penting serta menciptakan kesehatan mental yang lebih baik. 

akibat dari ketidak jujuran dan ingin mendapat hasil yang lebih banyak dua orang pria berinisial MSC (33) dan DP (33) harus berusan dengan polisi karna diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan buah kelapa sawit yang terjadi di wilayah desa kuala penaso kecamatan pinggir, Kabupaten Bengkalis, Kamis (23/4/2026) malam.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama, S.I.K., M.Si mengatakan pihaknya telah berhasil mengamankan dua orang pria masing-masing berinisial MSC (33) dan DP (33). pada hari kamis sekitar pukul 23.00 WIB di lokasi kejadian.


Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama menambahkan, Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli rutin, petugas keamanan perusahaan di areal perkebunan PT ADEI menemukan satu unit mobil colt diesel  mencurigakan dengan muatan buah kelapa sawit.

Setelah dilakukan pengecekan, diketahui buah tersebut merupakan hasil penggelapan dari pengurangan muatan kendaraan lain,” ujar Kapolsek.

Dari hasil pemeriksaan, Kedua tersangka diduga melakukan penggelapan dengan cara mengambil sebagian muatan buah kelapa sawit dari kendaraan lain, kemudian memindahkannya ke kendaraan berbeda untuk dibawa keluar dari lokasi.

Setelah dilakukan penyelidikan Petugas berhasil mengamankan dua tersangka serta barang bukti berupa dua unit mobil colt diesel serta tandan buah kelapa sawit sebanyak 36 dengan berat sekitar 1 ton dan sudah diamankan di Polsek Pinggir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Kapolsek.

Akibat kejadian itu, pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp3.518.000.

Kasus ini ditangani sesuai dengan ketentuan Pasal 488 KUHPidana tentang penggelapan.pungkasnya.

( Linda Kaffi)