LAHAT Sumatra Selatan Peritiwa 24. Id – Pengadilan Negeri (PN) Lahat resmi mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Jimi Suganda. Dalam sidang putusan yang digelar Senin (6/4/2026), Hakim Tunggal menyatakan proses penangkapan yang dilakukan jajaran Polres Empat Lawang cacat prosedural dan tidak sah di mata hukum.
Dengan putusan tersebut, status penahanan Jimi Suganda dinyatakan gugur dan yang bersangkutan harus segera dibebaskan demi hukum.
Prosedur Kepolisian Dinilai 'Offside'
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim menilai terdapat kekeliruan fatal dalam proses administrasi maupun prosedur lapangan yang dilakukan pihak kepolisian. Langkah Polres Empat Lawang dianggap tidak memenuhi syarat materiil dan formil sebagaimana diatur dalam Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Menyatakan penangkapan terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," tegas Hakim dalam amar putusannya.
Kuasa Hukum: Keadilan Akhirnya Tegak
Kuasa hukum Jimi Suganda, Riski Apriandi, SH, menyambut haru kemenangan kliennya di meja hijau. Menurutnya, putusan ini menjadi tamparan sekaligus pelajaran bagi penegak hukum agar tidak sewenang-wenang.
"Putusan ini adalah bukti nyata bahwa keadilan masih ada. Klien kami sejak awal adalah korban dari proses hukum yang serampangan. Kami mengapresiasi objektivitas hakim dalam melihat fakta-fakta persidangan," ujar Riski saat ditemui usai sidang.
Riski juga menegaskan agar insiden "salah prosedur" ini tidak kembali menimpa masyarakat kecil di kemudian hari. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk lebih profesional dan teliti sebelum melakukan upaya paksa.
Polres Empat Lawang Masih Bungkam
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Empat Lawang belum memberikan respons atau keterangan resmi terkait kekalahan mereka di sidang praperadilan tersebut. Upaya konfirmasi terus dilakukan untuk mendapatkan tanggapan atas vonis hakim yang menyatakan tindakan mereka cacat hukum.
Pewarta : Tim Red
.png)

