Iklan

Senin, 16 Maret 2026, Maret 16, 2026 WIB
Last Updated 2026-03-16T03:55:11Z

Polsek Mandau Bongkar Peredaran Sabu di Pematang Pudu, Dua Pria Ditangkap dengan 13 Paket Sabu

Mulai dapatkan penghasilan Dari HP anda disini:

banner image
BENGKALIS – peristiwa-24.id
Jajaran Polsek Mandau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua pria berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau pada Senin (16/3/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Tegar, Desa Pematang Pudu.

Kapolres Bengkalis Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Mandau menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud. Setibanya di tempat kejadian, polisi berhasil mengamankan dua pria berinisial P.H. (45) dan H.R.R. (43) yang merupakan warga Desa Pematang Pudu tanpa perlawanan.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 1 paket besar dan 12 paket kecil yang diduga berisi sabu, dua unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp1.080.000 yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial S yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Saat ini kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mandau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara berat.

Kapolsek Mandau menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polsek Mandau serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” tegasnya.

(Linda Kaffi)