Iklan

Roy
Rabu, 18 Maret 2026, Maret 18, 2026 WIB
Last Updated 2026-03-18T10:46:31Z
AsahanBerita TanjungbalaiDaerah TanjungbalaiKuasa Hukum RahmadiMengambil Sikap atas pemberitaan RahmadiPeristiwa

Kuasa Hukum Rahmadi Mengambil Sikap atas pemberitaan Rahmadi

Mulai dapatkan penghasilan Dari HP anda disini:

banner image

 


Desakan Pemindahan Rahmadi ke Nusa Kambangan Dinilai Berlebihan dan Sarat Kepentingan.



TANJUNGBALAIPeristiwa24.id  -


Terkait Desakan Rahmadi agar dipindahkan ke Nusa Kambangan (NK) dinilai berlebihan, disinyalir sarat dengan kepentingan.



Dimana desakan tersebut dikatakan bahwa  Rahmadi Warga Binaan (WB) di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II Tanjungbalai dituding mengendalikan bisnis narkoba di Lapas tersebut, sehingga ada aktivis, LSM meminta agar Rahmadi dipindahkan ke NK. Padahal Rahmadi divonis 5 tahun kasus dugaan kepemilikan narkoba 10 gram.



Sebagai informasi, Rahmadi merupakan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Agent of Change atau agen perubahan dengan SK BNN Pusat.



Kepala Lapas Kelas II Tanjungbalai Refin Tua Simanullang  ketika dikonfirmasi awak media melalui telp seluler menyampaikan bahwa Warga binaan Rahmadi tidak ada beraktivitas apapun di Lapas.



Beliau mengatakan Lapas yang dipimpinan tetap steril/bersih dari WB yang beraktivitas apapun, apalagi mengenai narkoba katanya, Rabu (18/03/2026).



"Menurut amatan kami Rahmadi tidak ada beraktivitas apapun di Lapas. Beliau bersikap baik dan sering beribadah," kata Refin Tua Simanullang.



Terpisah, Tanggapan Penasehat Hukum (PH) Ronald M Siahaan: Kasus Rahmadi adalah Rekayasa dan Kriminalisasi



Kami, Penasehat Hukum (PH) Ronald M Siahaan, menanggapi keras tuduhan yang dilontarkan kepada klien kami, Rahmadi, terkait kasus narkotika. Kami menyatakan bahwa klien kami tidak bersalah dan tidak ada bukti yang kuat untuk menuduh beliau sebagai pemilik narkotika.



"Kami sangat menyayangkan bahwa beberapa media online di Tanjung Balai telah ikut serta dalam permainan 'Tukang Pembuat Perkara' dengan memperkosa kaedah-kaedah hukum dan keadilan untuk maksud-maksud tertentu," kata Ronald M Siahaan.



"Kami menuduh bahwa kasus ini merupakan rekayasa yang dilakukan oleh segelintir orang profesional litigator yang ingin menghancurkan reputasi klien kami."



Kami juga menuduh bahwa beberapa penegak hukum telah melakukan kriminalisasi terhadap klien kami, yang merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan.



"Tuduhan bahwa klien kami masih menjalankan bisnis haram dari balik jeruji besi adalah tidak berdasar dan tidak jelas," tambah Ronald M Siahaan.



"Kami menuntut agar Kompol DK bertanggung jawab atas tindakan mereka dan meminta maaf kepada klien kami," ujar Ronald M Siahaan.



Kami juga meminta kepada media online untuk tidak menyebutkan nama klien kami sebelum adanya penyelidikan dan penyidikan yang jelas. "Kami menuntut hak jawab dan koreksi atas pemberitaan yang tidak akurat dan tidak berimbang," kata Ronald M Siahaan.



"Media harus mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik," tambah nya.



Kami akan menempuh jalur hukum jika perlu untuk membela hak-hak klien kami. "Kami tidak akan membiarkan klien kami menjadi korban dari permainan politik dan kepentingan tertentu," tegas Ronald M Siahaan.



"Kami meminta kepada masyarakat untuk tidak terbawa oleh pemberitaan yang tidak akurat dan tidak berimbang, dan untuk menunggu hasil penyelidikan yang jelas dan adil," ungkap Ronald M Siahaan.



Kami juga menuduh bahwa beberapa pihak telah melakukan upaya untuk menghancurkan reputasi klien kami dengan menyebarkan informasi yang tidak akurat dan tidak berimbang.



"Kami akan mengambil tindakan hukum terhadap mereka yang telah melakukan pencemaran nama baik terhadap klien kami," tambah PH Ronald M Siahaan.

Kami berharap bahwa kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan, dan bahwa klien kami dapat dibebaskan dari tuduhan yang tidak berdasar.

"Kami akan terus berjuang untuk membela hak-hak klien kami dan memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan," tutup PH Ronald M Siahaan.  (K.Sumut)