Pantauan di lapangan, aksi sempat berlangsung memanas. Kericuhan kecil terjadi di pintu gerbang Mapolda Sumsel saat massa merangsek masuk karena tidak diperkenankan menyampaikan aspirasi di dalam lingkungan Polda. Setelah negosiasi yang alot, petugas akhirnya mengizinkan massa masuk untuk berorasi secara langsung di area dalam gerbang.
Kritik Tajam "Hukum Tumpul ke Atas"
Kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan terhadap Mustar, anggota LSM Lembaga Investigasi Negara (LIN), yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Banyuasin. Massa menilai proses hukum berjalan lamban karena tersangka hingga kini belum juga ditahan.
Ketua LSM GRANSI, Supriyadi, dalam orasinya menyampaikan kekecewaannya atas perlakuan istimewa yang diduga diterima oleh oknum pejabat sekolah tersebut.
"Enak sudah memukul orang dengan besi sampai berdarah-darah. Hingga saat ini korban tidak bisa beraktivitas karena sering pusing kepala, tetapi tersangka tidak ditahan. Apakah karena tersangka seorang oknum pejabat?" ujar Supriyadi dengan nada tinggi.
Ia juga memperingatkan pihak kepolisian agar tidak menciptakan preseden buruk. "Jangan sampai hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Jika begini terus, lebih baik kami balas saja sendiri dan jangan tahan kami juga," tegasnya.
Desak Penonaktifan dan PTDH
Senada dengan itu, Ketua LSM LAPSI, Supeno, menuntut agar Dinas Pendidikan dan Bupati Banyuasin segera mengambil langkah tegas terhadap tersangka. Menurutnya, sesuai Peraturan Pemerintah tentang Disiplin PNS, tersangka harus segera dinonaktifkan.
"Penonaktifan penting agar tidak ada intervensi dan menjaga marwah dunia pendidikan. Bila perlu, lakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," kata Supeno. Ia juga mengancam akan membawa massa yang lebih besar ke Kantor Bupati dan Dinas Pendidikan Banyuasin setelah Hari Raya Idul Fitri.
Respons Polda Sumsel
Aspirasi massa akhirnya diterima langsung oleh Kabag Wasidik Polda Sumsel, AKBP Parlindungan Lubis, SH, MH. Di hadapan para aktivis, ia memastikan bahwa kasus ini telah menjadi atensi pimpinan dan akan diproses secara profesional.
"Kami akan melakukan pendalaman terhadap sejumlah aspek penting, termasuk hasil visum korban dan kelengkapan alat bukti lainnya untuk memastikan proses hukum berjalan objektif," jelas AKBP Parlindungan.
Di sisi lain, M. Isa, SE, MH, selaku penasihat hukum korban, mendesak agar pemberkasan segera dirampungkan. "Kami meminta Polda Sumsel mempercepat proses ini dan segera melimpahkan perkara ke pihak Kejaksaan agar ada kepastian hukum bagi korban," tuturnya.
Aksi yang juga dihadiri pimpinan LSM seperti Oby (GPP Sumsel), Pasaribu (OBOR), Martin Chaniago, Itung (WRC), dan Harris (SOMASI) ini berakhir dengan tertib. Meski demikian, massa berkomitmen akan terus mengawal kasus ini hingga tersangka resmi mengenakan baju tahanan.
Pewarta ; Red
.png)

