Iklan

Kamis, 12 Februari 2026, Februari 12, 2026 WIB
Last Updated 2026-02-12T15:13:03Z

Polres Bengkalis Bongkar Jaringan TPPO, Pasutri Penampung PMI Ilegal Ditangkap

Mulai dapatkan penghasilan Dari HP anda disini:

banner image

BENGKALIS – peristiwa-24.id
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan/atau pelanggaran keimigrasian pada Senin (9/2/2026) malam.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas AIPDA Juliandi Bazrah, S.Pd, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/5/II/2026/SPKT/Polres Bengkalis/Polda Riau tertanggal 10 Februari 2026.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial J (62) dan S (39) yang merupakan pasangan suami istri. Keduanya diduga berperan sebagai penyedia rumah penampungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural.

Peristiwa itu terjadi di sebuah rumah di Jalan Hasanah, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, sekitar pukul 23.30 WIB. Dari lokasi tersebut, polisi turut mengamankan lima orang PMI yang baru dipulangkan dari Malaysia melalui jalur ilegal.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, para PMI dibawa dari Malaysia menggunakan speed boat, kemudian dijemput di darat dengan mobil Toyota Fortuner warna hitam dan dikawal oleh kedua terduga pelaku menuju rumah penampungan. Para PMI diketahui sempat ditampung dengan fasilitas yang tidak layak sebelum akhirnya diamankan petugas.

Selain mengamankan terduga pelaku dan lima PMI, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit handphone, satu unit speed boat, satu unit mobil Fortuner warna hitam, serta satu unit mobil Toyota Rush warna silver.

Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan/atau Pasal 120 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 457 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik TPPO dan mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam pengiriman PMI secara nonprosedural demi keselamatan dan perlindungan para pekerja migran.

(Linda Kaffi)