— Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Anti Korupsi Indonesia (LSM GRANSI), Supriyadi, didampingi sejumlah LSM dari berbagai daerah di Sumatera Selatan, secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran bantuan sosial di Dinas Sosial Kabupaten Musi Banyuasin ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan.
Laporan tersebut disampaikan melalui Surat Laporan Informasi Nomor KLA/GRANSI/94/29/1/2026 tertanggal 29 Januari 2026, yang ditujukan kepada Kepala Kejati Sumsel cq Asisten Intelijen. Dalam laporan itu, GRANSI bersama LSM Sumatera Selatan mendesak Kejati Sumsel memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Sosial Musi Banyuasin serta pihak-pihak terkait guna menguji dugaan tersebut secara hukum.
Supriyadi menegaskan, kehadiran dan pendampingan Beberapa Aktivis Sumatera Selatan menunjukkan bahwa laporan tersebut bukan persoalan pribadi atau kepentingan kelompok tertentu, melainkan bentuk kontrol publik bersama atas penggunaan anggaran negara.
“Kami datang tidak sendiri. Kami didampingi Beberapa Aktivis di Sumatera Selatan sebagai bentuk kepedulian bersama. Ini bukan tuduhan, ini laporan resmi agar aparat penegak hukum bekerja dan membuka semuanya secara terang,” kata Supriyadi kepada wartawan.
*“Uang Sosial Tidak Boleh Gelap”*
Menurut Supriyadi, anggaran bantuan sosial memiliki fungsi strategis karena menyangkut hak masyarakat miskin dan kelompok rentan. Oleh karena itu, setiap penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka dan rasional.
“Bantuan sosial bukan uang bebas dan bukan ruang abu-abu. Kalau realisasi program tidak jelas dan data penerima dipertanyakan, itu wajib diuji secara hukum. Negara tidak boleh menutup mata,” tegasnya.
Dalam laporan tersebut, GRANtegasny aktivis Sumsel menyoroti sedikitnya lima program utama Dinas Sosial Musi Banyuasin tahun anggaran 2024–2025, termasuk belanja penanganan dampak sosial melalui BRI senilai Rp58,95 miliar yang diduga hanya terealisasi sekitar 40 persen, serta sejumlah program lain yang diduga memuat penerima bantuan fiktif.
Dorong Kejati Bertindak Objektif
Supriyadi menekankan bahwa pihaknya tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.
“Kami tidak menyimpulkan siapa bersalah. Tugas kami sebagai masyarakat sipil adalah melaporkan dan mengawal. Jika memang bersih, silakan dibuktikan. Jika ada pelanggaran, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujarnya.
GRANSI memperkirakan, apabila dugaan tersebut terbukti, potensi kerugian negara dapat mencapai sekitar 30 persen atau Rp36,6 miliar. Namun angka tersebut disebutnya sebagai indikasi awal, bukan kesimpulan akhir.
*Ancaman Aksi Damai*
Sebagai bentuk tekanan moral dan kontrol publik, GRANSI bersama LSM se-Sumatera Selatan memberi waktu 30 hari kerja kepada Kejati Sumsel untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Jika tidak ada perkembangan, mereka menyatakan siap menggelar aksi damai secara terbuka di depan Kantor Kejati Sumsel.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Sosial Kabupaten Musi Banyuasin belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan dan pernyataan yang disampaikan oleh GRANSI dan LSM Sumatera Selatan.
Pewarta : Bk Red
.png)

