Peristiwa 24.id
TANGERANG, — Proyek penataan lingkungan Kantor Kecamatan Mekar Baru kembali memunculkan tanda tanya besar terkait keselamatan kerja, tata kelola anggaran, dan lemahnya pengawasan pemerintah. Pantauan Tim peristiwa 24.id pada Sabtu (6/12/2025) menunjukkan para pekerja di lokasi proyek bekerja tanpa standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Mulai dari pemasangan besi atas hingga penataan akses jalan RTLH, semuanya berlangsung tanpa alat pelindung diri dan tanpa kontrol teknis yang seharusnya wajib diterapkan.
Informasi yang Dihimpun dilapangan instalasi listrik untuk pengerjaan di sambung dari kantor Kecamatan Mekar Baru,tentu menjadi pertanyaan besar dengan anggaran yang begitu besar dan melanggar aturan yang ditetapkan
Proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang melalui Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) itu justru terkesan dibiarkan berjalan tanpa arah. Tidak terlihat satu pun pengawasan struktural, baik dari dinas maupun dari pihak Kecamatan Mekar Baru, meski lokasi pekerjaan berada tepat di depan kantor kecamatan itu sendiri. Kondisi ini menguatkan dugaan bahwa standar pelaksanaan proyek pemerintah kerap kali hanya indah di atas kertas, namun kosong dalam praktik lapangan.
Para pekerja yang dimintai keterangan menyebut bahwa proyek tersebut dikendalikan oleh seseorang bernama Bayan, yang diduga menjadi penanggung jawab lapangan. Namun keterangan tersebut tidak menjawab pertanyaan utama: di mana aparat teknis pemerintah yang seharusnya memastikan keselamatan dan kualitas proyek?
Data menunjukkan bahwa proyek penataan lingkungan kantor kecamatan ini memiliki nilai anggaran Rp969.210.000 dengan masa pengerjaan 55 hari kalender, dan dilaksanakan oleh CV Insan Mukti Karya. Dengan nilai yang mendekati satu miliar rupiah, publik menilai bahwa abainya K3 dan hilangnya pengawasan jelas tidak dapat diterima.
Kritik terbuka datang dari Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat SIMBA Kabupaten Tangerang Sitanggang CS., Mereka mempertanyakan transparansi dan sikap pemerintah yang seakan menutup mata terhadap pelanggaran mendasar dalam pengerjaan proyek APBD.
“Masa anggaran hampir satu miliar dikerjakan tanpa standar K3? Lalu di mana pengawasan dinas, dan di mana peran Kecamatan Mekar Baru? Kok bisa proyek di depan kantor kecamatan sendiri tidak diawasi?” ujar Sitanggang Cs.,, "
Menurut mereka, pemerintah tidak bisa hanya menandatangani dokumen kontrak lalu melepas tangan. Proyek publik bukan sekadar formalitas, tetapi tanggung jawab hukum dan moral yang menyangkut keselamatan pekerja dan kualitas bangunan yang dibiayai uang rakyat.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan pengawasan pembangunan di Kabupaten Tangerang. Publik kini menunggu langkah konkret DTRB serta camat Mekar Baru: apakah akan melakukan evaluasi dan penindakan, atau kembali membiarkan dugaan kelalaian ini tenggelam tanpa jawaban.
Sampai Berita ini Diterbitkan pihak pelaksana, Pengawas serta Kabid DTRB Kab TangerangBelum dapat dikonfirmasi
Red:L.Tamba(Kaperwil)
.png)

