Iklan



Roy
Jumat, 03 Oktober 2025, Oktober 03, 2025 WIB
Last Updated 2025-10-03T11:37:13Z
AsahanBerita TanjungbalaiDaerah TanjungbalaiHarapanKeadilanKejagungKeluargaPeristiwa

Keluarga Rahmadi Kirim Surat Terbuka ke Jaksa Agung, Minta Keadilan atas Tuntutan 9 Tahun Penjara

 


Tanjungbalai, Peristiwa24.id -


Kasus hukum yang menjerat Rahmadi (34), warga Tanjungbalai, terus menyita perhatian publik. Setelah dituntut 9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, keluarga Rahmadi melalui kakak kandungnya, Elida Harnum, mengambil langkah serius dengan mengirimkan surat terbuka kepada Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, serta Komisi Kejaksaan RI.


Dalam surat terbukanya, Elida mengaku kecewa dan merasa dizalimi oleh proses hukum yang dianggap dugaan kuat sarat rekayasa serta tidak mencerminkan nurani keadilan.


Ia menilai, JPU yang menangani perkara ini justru mengabaikan hati nurani, padahal Jaksa Agung sendiri dalam berbagai kesempatan menekankan bahwa seorang jaksa harus menegakkan hukum dengan hati nurani, menjaga kebenaran, dan melindungi keadilan.


“Bapak Jaksa Agung selalu menyampaikan, hukum bukan sekadar aturan, melainkan cahaya yang menuntun menuju peri kemanusiaan. Tapi mengapa dalam kasus adik saya, Rahmadi, JPU seolah kehilangan nurani?” ujar Elida penuh harap, pada Jumat  (3/10/2025).


Rahmadi ditangkap oleh aparat Polda Sumut, tepatnya Kanit I Subdit III Ditresnarkoba Kompol Dedi Kurniawan. Ia dituduh memiliki 10 gram narkoba. Namun keluarga menilai kasus ini penuh kejanggalan. Elida bahkan menyebut adiknya mengalami penganiayaan saat proses penangkapan—dipukul, diinjak, ditendang, bahkan mata dilakban.


Lebih jauh, fakta persidangan dinilai tidak mendukung tuntutan berat tersebut. Sejumlah saksi disebut berbelit-belit, sementara saksi kunci penangkap, yakni Kompol Dedi Kurniawan, tidak pernah dihadirkan JPU ke persidangan.


“Bagaimana mungkin tuntutan setinggi itu dijatuhkan, sementara fakta persidangan justru mengungkap banyak kejanggalan? Ada apa sebenarnya dengan JPU Kejari Tanjungbalai?” tegas Elida.


*Harapan Keluarga*


Kuasa hukum Rahmadi juga menilai tuntutan 9 tahun penjara itu tidak masuk akal dan jauh dari prinsip keadilan. Mereka mendesak agar majelis hakim benar-benar objektif dalam memutus perkara dan tidak larut dalam dugaan rekayasa yang disebut penuh kepentingan.


Keluarga Rahmadi berharap Jaksa Agung ST Burhanuddin benar-benar turun tangan mengusut persoalan ini. Selain itu, mereka juga meminta Komisi Kejaksaan Republik Indonesia untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja dan perilaku JPU Kejari Tanjungbalai.


“Jika jaksa tidak lagi menjadikan hati nurani sebagai pedoman, lalu kepada siapa lagi rakyat kecil seperti kami mencari keadilan?” tutup Elida dengan nada getir.


  (Kaperwil)