Mandau,Peristiwa24.id -
Tiga tersangka diduga pelaku pencurian barang berharga Milik seorang guru berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis bersama Tim Resmob 125 berhasil di Desa Simpang Padang Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, Sabtu (06/09/2025).
Ketiga tersangka masing-masing berinisial AR alias Adit (27), WS alias Danil (30), dan DS alias Dedi (24). Mereka ditangkap di lokasi berbeda pada Sabtu (06/09/2025) sore hingga malam hari.
Selain ke tiga tersangka, Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil berupa 1 (satu) buah perhiasan gelang emas, 1 (satu) buah jam tangan, 1 (satu) unit mesin ketam, 1 (satu) buah obeng, dan 2 (dua) buah tabung gas berukuran 5 kilogram.
Kapolres Bengkalis melalui Kasat Reskrim
Polres Bengkalis Iptu Yohn Mabel kepada Awak Media mengatakan, Kasus ini bermula dari laporan seorang guru berinisial SM alias Siti (37), saat itu korban sedang bersiap siap akan menunaikan sholat subuh pada Minggu (10/08/2025) sekitar pukul 04.30 WIB, Namun saat itu korban melihat rumahnya dimasuki orang tak dikenal.ujarnya
Saat itu ke 2 (dua) orang tersangka berada di dalam rumah, korban pun berteriak, mendengar teriakan tersebut pelakupun kabur, setelah dicek oleh korban sejumlah barang barang berharga sudah berhasil di gondol tersangka berupa perhiasan, jam tangan, dan tabung gas. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp5 juta," kata Kasatreskrim.
Berdasarkan laporan korban dan informasi masyarakat, Tim Resmob 125 bergerak cepat dan berhasil mengamankan 3 (tiga) pelaku diantaranya AR alias Adit (27) ditangkap sekira pukul 15.30 WIB di Jalan Sultan Syarif Qasim Desa Batang Dui Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, sementara WS alias Danil (30) ditangkap sekira pukul 16.20 WIB di Jalan Pari Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis. Kemudian DS alias Dedi (24) ditangkap sekira pukul 17.30 WIB di Jalan Karya KM7 Desa Balai Makam Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis," imbuhnya.
Dari hasil interogasi, ke tiga tersangka mengakui perbuatannya dan kini resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Editor (Linda)