|
![]() |
Ketua LSM Gunawan |
Tulangbawang- peristiwa24.id
Ketua LSM Gunawan kecam kepala puskes gedung Aji Kecamatan Gedung aji Kabupaten tulang bawang Menurut Gunawan tindakan
Memblokir nomor wartawan dapat dianggap sebagai tindakan yang menghalangi tugas jurnalis karna pemblokiran dilakukan atas dasar dan tujuan untuk mencegah wartawan melakukan tugasnya, untuk konfirmasi dalam mencari informasi atau melakukan wawancara terkait Sesuatu yang akan di sampaikan kepada publik.
Tindakan ini dilakukan oleh oknum Kepala puskes mas gedung aji kabupaten tulang
kepala puskesmas Gedung aji . di nilai Tidak layak jadi sesorang Pemimpin ucap ketua LSM Gunawan. sehingga pimpinan pusat media ini merasa dihalangi dalam melaksanakan tugas-tugas kewartawanan.
Menangapi hal ini pengacara kaspudin Nur S.H M.H M.M , Rabu (12/08/2025) kepala puskes mas Gedung aji tersebut dianggap tidak propesional, karna dinilai sebagai tindakan yang tidak etis dan berpotensi melanggar hukum kebebasan pers, karna disinyalir menghalangi tugas jurnalis untuk konfirmasi dalam mengakses informasi, itu juga bisa dibilang menggangu tugas jurnalis, dalam mengumpulkan Data dan Bisa merusak reputasi individu atau instansi atas tindakan tersebut.
Dengan demikian kepala puskes mas ini diduga telah. Melanggar
1. *Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 yang mengatur tentang kebebasan pers, hak jurnalis, dan perlindungan jurnalis.
2. *Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik*: yang Mengatur tentang hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik. Tegas nya.
Ditambahkan juga oleh ketua PGR, Candra Dermawan, Dalam konteks hukum, tindakan memblokir nomor wartawan dapat dinilai sebagai tindakan yang melanggar Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, mestinya dikenakan sangsi kepada siapa pun oknum atau instansi yang memblokir nomor wartawan atau jurnalis,
Sanksi bagi individu atau organisasi dapat berupa:
1. *Sanksi administratif*: Teguran, peringatan, atau sanksi administratif lainnya dari instansi terkait.
2. *Sanksi hukum*: Jika tindakan menghalangi tugas jurnalis melibatkan tindak pidana, seperti pengancaman atau kekerasan.
Maka individu atau organisasi dapat dijerat dengan sanksi hukum pidana. Sesuai dengan. Pasal-pasal yang relevan dalam UU Pers, yang tertulis dalam Pasal 4 yang Mengatur tentang kebebasan pers dan hak jurnalis untuk melakukan tugasnya tanpa gangguan. tutupnya. Penulis:Robinsah