Iklan



Senin, 25 Agustus 2025, Agustus 25, 2025 WIB
Last Updated 2025-08-25T13:28:35Z

PT. Chemical Medan Oil diduga lakukan pelanggaran berat : Limbah mencemari sungai, udara tercemar dan izin usaha dipertanyakan


Langkat, Sumatera Utara – Aliansi Pemuda Peduli Lingkungan Kabupaten Langkat (APPEL) menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus kemarahan atas dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh PT Chemical Medan Oil (CCMO). Berdasarkan pemantauan lapangan dan aduan warga, ditemukan indikasi kuat bahwa perusahaan ini telah merusak lingkungan hidup dan mengabaikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


*Kami mencatat enam poin utama dugaan pelanggaran PT CCMO:*

1. Membuang limbah cair ke sungai yang masih menjadi sumber air aktif bagi warga sekitar, jelas melanggar Pasal 60 jo. Pasal 104 UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH.

2. Pembuangan limbah secara terang-terangan yang mengakibatkan kematian massal biota sungai, termasuk ikan dan udang, melanggar Pasal 69 ayat (1) huruf e UU PPLH.

3. Mempertanyakan legalitas izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), yang wajib ada sesuai Permen LHK No. 5 Tahun 2021 dan menjadi syarat sebelum kegiatan produksi berlangsung.

4. Mempertanyakan izin pengambilan air tanah (air bumi) yang menjadi bahan baku proses produksi. Hal ini diatur ketat dalam UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar jika tidak berizin.

5. Pencemaran udara yang menimbulkan bau menyengat dan mengganggu pernapasan warga, melanggar Pasal 98 UU PPLH dan Permen LHK No. 14 Tahun 2020 tentang baku mutu emisi industri.

6. Praktik pembelian dan pengolahan brondolan sawit yang izinnya dipertanyakan, melanggar Pasal 105 UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan PP No. 5 Tahun 2021 terkait perizinan usaha berbasis risiko.


Kami menilai, tindakan PT CCMO bukan hanya kelalaian administratif, melainkan dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang harus diproses secara hukum. Kerusakan lingkungan yang diakibatkan, baik pada kualitas air, udara, maupun ekosistem sungai, berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi kesehatan dan mata pencaharian masyarakat.



*Tuntutan Kami*

1. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Langkat segera melakukan investigasi lapangan dan audit perizinan PT CCMO.

2. Aparat penegak hukum (Polri dan Kejaksaan) segera mengambil langkah penyidikan jika ditemukan bukti awal pelanggaran pidana lingkungan.

3. Pemerintah Daerah menghentikan sementara operasional PT CCMO sampai seluruh izin dan instalasi pengendalian pencemaran terbukti sah dan berfungsi.

4. Pemulihan lingkungan wajib dilakukan oleh PT CCMO atas kerusakan sungai dan udara yang ditimbulkan.



“Kami tidak ingin kejadian ini dibiarkan hingga berdampak lebih luas. Air sungai adalah sumber kehidupan, bukan tempat sampah industri. Kami minta negara hadir untuk melindungi rakyat dan menindak pelaku pencemaran,” tegas Wahid, Presidium APPEL.


Kordinator aksi APPEL Tigor alfaridz menegaskan, jika dalam waktu dekat tidak ada langkah tegas dari pemerintah dan aparat penegak hukum, maka pihaknya siap menggalang aksi massa besar-besaran dan membawa kasus ini ke tingkat nasional.