![]() |
Keterangan Foto salah satu Siswi yang menjadi Korban pelecahan |
Tulang Bawang, – Peristiwa24.id,pelecehan terhadap siswi yang dilakukan oleh oknum guru inisial J yang merusak citra pendidikan di kabupaten Tulangbawang, di Sekolah Menengah Atas SMAN 1 Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulangbawang perbuatan yang tidak pantas dan tidak terpuji yang diduga telah dilakukan oleh salah satu Guru Bahasa ingris inisal J tersebut.
Menurut keterangan Bunga Nama samaran yang bisa dipertanggung jawabkan mengatakan mengeluhkan atas terjadinya peristiwa yang diduga dilakukan oleh salah satu oknum Guru di SMAN Rawajitu Selatan telah melakukan penyalah gunaan jabatan dan wewenang terindikasi melakukan perbuatan melawan hukum dengan indikasi pelecehan seksual terhadap salah satu siswi di sekolah tersebut,
“Kejadian itu sampai saat ini masih membuat saya trauma ungkap korban kepada Tim Media Peristiwa24.id pada Hari jumat.(29/08/2025) saya Berharap kepada Dinas Pendidikan Provinsi agar melakukan tindakan,bahkan korban Dan kawan-kawan nya yang jadi korban pelecehan seksual oleh oknum guru tersebut Meminta Agar aparat penegak hukum kusus nya kapolres Tulang bawang agar cepat menangkap pelaku secepat mungkin.pinta korban,
Untuk menindak lanjuti hal tersebut, Ketua DPD Forkorindo Kabupaten Tulangbawang, Gunawan mengatakan akan segera melaporkan atas dugaan pelecehan seksual terhadap siswi tersebut
“Saya selaku dari LSM Forkorindo Tulangbawang sangat menyayangkan atas terjadinya peristiwa ini bahkan informasi ini sudah menyebar dikalangan publik, Hal tersebut, membuat tumbuh prasaan para orang yang meragukan anak-anak mereka untuk melanjutkan pendidikan kedepannya.di SMAN 1 Rawa jitu selatan tersebut,
Maka diminta kepada aparat penegak hukum (APH) Kusus nya Kapolres Tulang bawang agar bisa menyapu bersih oknum Guru inisal J Tersebut yang merusak citra pendidikan, Tulang bawang, pelecehan yang telah dilakukan guru Bahasa ingris di SMAN 1 Rawa Jitu Selatan,
Berdasarkan Pasal 6 huruf c UU TPKS, setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, dipidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau pidana denda maksimal Rp300 juta.
Sampai berita ini diterbitkan,oknum guru yang diduga telah melakukan pelecehan seksual tidak dapat dimintai keterangan, Menurut keterangan angota komite peri pelaku tidak masuk sekolah pelaku cuti ucap peri dengan Tim media ini, media peristiwa24.id akan Menerbitkan secara bergulir sampai Aparat Penegak Hukum (APH) kusus nya Polres tulang bawang Menindaklanjutinya sampai tuntas. Penulis:(Robinsah)