Tulangbawang-Peristiea.24.id Pemerintah pusat melalui Kementrian Pertanian telah menggelontarkan Program Optimalisasi Lahan Rawa (Oplah) sebagai langkah strategis kementrian pertanian yang bertujuan meningkatkan produksi pangan nasional dengan memanfaatkan lahan rawa secara sfektif yang dianggarkan oleh pemerintah senilai 900 ribu per hektar.
Namun di Kabupaten Tulangbawang Anggaran senilai Rp 900 yang menjadi program Olah Lahan rawa, dari pemerintah pusat, kuat dugaan masuk kantong pribadi, oleh oknum-oknum yang ada di Dinas pertanian dan ketua Gapoktan yang ada di seluruh kabupaten Tulangbawang.
Pasalnya saat dikonfirmasi tim media ini pekan lalu pada beberapa petani lahan rawa rawa, tentang bantuan olah lahan rawa dari pemerintah tahun 2022 dan 2023 dirinya menyatakan dari dulu sampai saat ini, tidak pernah mendapat bantuan Dana sebesar Rp 900 ribu per hektar dari pemerintah kata J saat di tanya Tim media ini.
Masih kata J Dari dulu sampai saat ini saya dan teman-teman petani Rawa disini yang tergabung di Gapoktan saya pastikan tidak pernah menerima bantuan tersebut mendengar bantuan itu baru kali ini ketua kami tidak pernah berkata pada kami bahwa ada bantuan Rp 900 ribu untuk olah lahan rawa, dan jika itu benar saya pastikan bantuan tersebut masuk kantong para oknum-oknum terkait, ” Ucapnya.
Kami selaku petani lahan rawa, yang seharusnya menerima bantuan tersebut siap jadi saksi dan berharap agar Aparat Penegak Hukum agar dapat memproses tentang bantuan Rp 900 ribu untuk olah lahan rawa tersebut, saya yakin dana tersebut di Korupsi kan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab ,” Pungkasnya.
Mendapatkan informasi tersebut Tim media ini pun mendatangi salah satu Ketua Gapoktan pekan lalu namu sagat di sayangkan tidak Ada yang bisa ketemu media ini akan terus menelusuri kebenerana nya sampai semua nya tuntas.
Tim media dan ketua LSM Gunawan pun mencoba mendatangi Dinas pertanian bagian Sapras berharap bisa berjumpa dengan W dan R Namun sangat disayangkan tidak pernah Ada di kantor
Tim media ini pun mencoba menghubungi Kabid Sapras berinisial (IM) dengan via chat WhatsApp yang sedang rapat dengan kepala Dinas nya. Bahkan Tim media ini ber using kali menghubugi Via watsapp W dan R tak pernah di respon.
Menurut informasi yang dihimpun oleh Tim media pekan lalu oknum Dinas pertanian bagian Sapras berinisial W dan R diduga telah melakukan suap dan menyuap pada oknum LSM dan Oknum Wartawan yang berusaha melakukan konfirmasi tentang Dugaan Korupsi Bantuan Olah Lahan Rawa yang di maksud bukti-bukti menyuap Oknum tersebut sudah dikantongi oleh tim media ini.
Ketua LSM Gunawan pastikan akan lapor ke pihak kejati Provinsi Lamoung ,Diharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar kiranya dapat usut tuntas program bantuan olah lahan rawa yang di anggarkan sebesar Rp 900 per hektar yang sudah dianggarkan pemerintah yang mana dana tersebut tidak sampai pada para petani lahan rawa untuk mengolah lahan rawa.
Jangan dilihat kecilnya anggaran Rp 900 ribu, memang uang itu sangat lah kecil, akan tapi jika kita lihat kalinya, maka uang negara yang diduga di korupsi sudah sangat besar, seandainya lahan rawa yang ada di Tulangbawang senilai 800 Hektar maka negara sudah mengalami kerugian senilai Rp 720.000.000
Sesuai dalam pidato Bapak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto tindak lanjut bagi semua koruptor yang telah merugikan keuangan negara, oleh karena itu hal ini pastinya menjadi penyemangat bagi penegak hukum yang ada di wilayah Kabupaten Tulangbawang.
Sesuai dengan Undang-undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta perubahannya dalam Undang-undang (UU) Nomor. 20 Tahun 2001.
Barang siapa yang Melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh pegawai negri atau orang lain yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara penyalahgunaan wewenang, atau mengambil kesempatan atau sarana
Definisi Korupsi Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pegawai negeri atau orang lain yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara penyalahgunaan wewenang, kesempatan, atau sarana, Jenis-jenis Korupsi sebagai berikut.
1. Suap-menyuap
2. Penggelapan
3. Pemerasan
4. Perbuatan curang
5. Benturan kepentingan dalam pengadaan
Maka pelaku-pelaku kejahatan Korupsi yang telah merugikan keuangan negara dan merugikan ekonomi negara maka akan di berikan Sanksi Pidana penjara dan denda.
Sampai berita ini diterbitkan pihak Dinas pertanian Tuba bagian Sapras tidak bisa ditemui diruang kerjanya, karena W Dan R,Dan kabit tidak ada dikantornya saat akan dimintai keterangan tentang Dugaan Korupsi Bantuan Olah Lahan Rawa dari program pemerintah pusat. (Robinson)