Iklan



Rabu, 20 Agustus 2025, Agustus 20, 2025 WIB
Last Updated 2025-08-20T13:00:55Z
Berita MeranginDaerahHUT RI ke 80PeristiwaPungliSD Negeri 06 Pamenang

Kepala Sekolah SD Negeri 06 Pamenang Diduga Lakukan Pungli Untuk Kegiatan HUT RI Ke 80 Kemarin

Merangin,Peristiwa24.id - 

Berdasarkan Surat edaran No 400.3.11/587/DISDIKBUD/2025 yang mempedomani surat himbauan dari Bupati Merangin No 427/519/Kesra/ 2025 tanggal 29 Juli 2025,perihal partisipasi menyemarakkan Hari Ulang Tahun Negara Republik Indonesia ke 80 tahun 2025, bahwasanya dilarang satuan pendidikan melakukan pungutan dalam bentuk apapun selama kegiatan HUT RI Ke 80 tahun 2025, yang di tanda tangani oleh Hennizor, S. Pd. selaku Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merangin. 

 Namun Himbauan ini diduga tidak di indahkan oleh Kepala Sekolah SDN 06 Pamenang, Dimana Diduga telah melakukan pungutan Seragam Drum Band untuk kegiatan HUT RI Ke 80, Yang bernilai kurang lebih 200.000 persiswa. Informasi ini bersumber dari salah satu wali murid yang enggan namanya disebutkan,yang mana ia mengaku keberatan atas pungutan tersebut. 

 Terkait isu dugaan Pungli Seragam Drum Band, Kepala Sekolah SDN 06 Pamenang mengelak atas isu tersebut. " Sampai saat ini kmi dak ado pungutan uang apo lagi itu baju dramband, kmi cuma pakai baju sekolah biaso" Ucapnya pada Minggu(17/08/2025). Sayangnya Korwil Kecamatan Pamenang pun seolah tutup mata terkait hal ini, Ketika dihubungi terkait Dugaan Pungli SDN 06 Pamenang tidak memberi respon apapun. 

 Senada dengan Korwil Kecamatan Pamenang, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merangin tak memberi respon saat di tanyai terkait himbau larangan melakukan pungutan untuk HUT RI Ke 80 yang diduga telah di langgar oleh Kepala SDN 06 Pamenang.