Iklan



Kamis, 21 Agustus 2025, Agustus 21, 2025 WIB
Last Updated 2025-08-20T17:19:04Z

Diduga oknum Kepala Desa Buaran Jati selewengkan Dana Desa 2024 Tahapan Penyaluran

 




Tangerang, Peristiwa 24.id – Isu dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) kembali mencuat di Kabupaten Tangerang. //Kamis 21/08/2025


Penyaluran Dana Desa (DD)Desa Buaran Jati Kecamatan Sukadiri menjadi perhatian publik terlebih Awak Media Maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)yang disebut-sebut memiliki kejanggalan dalam realisasi Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2023–2024.

‎Awak media menyoroti sejumlah alokasi anggaran yang dinilai tidak transparan dan bahkan berpotensi fiktif.

‎Padahal, sesuai arahan Kementerian Desa PDTT, dana desa seharusnya diprioritaskan untuk ketahanan pangan, pengembangan BUMDes, kesehatan, pendidikan, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat.

‎Data Penyaluran Dana Desa Buaran Jati Kecamatan Sukadiri

‎Berdasarkan pembaruan data terakhir pada 12 Juli 2025, Desa Buaran Jati yang berstatus Desa Maju tercatat menerima pagu anggaran sebesar Rp 2.458.758.000. Adapun detail penyaluran Tahun 2024 adalah sebagai berikut:

‎Pembaruan data terakhir pada : 12 Juli 2025

‎Rp. 1.252.908.000

‎Pagu

‎Rp. 1.252.908.000

‎Penyaluran

‎Tahapan Penyaluran

‎Status Desa: MANDIRI

‎1 Rp 751.744.800 60.00

‎2 Rp 501.163.200 40.00

‎3 Rp 0 0.00


Diduga penyelewengan Dana desa, data penyaluran:



**‎Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** Rp 115.399.800



**‎Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** Rp 94.625.000


**‎Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** Rp 61.466.500


**‎Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa ** Rp 95.500.000


**‎Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 84.865.000



**‎Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 99.000.000



**‎Keadaan Mendesak Rp 162.000.000


**‎Penanggulangan Bencana Rp 50.000.000


**‎Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) Rp 106.920.0

‎Masyarakat maupun Awak Media Desak Audit Menyeluruh

‎L.Tamba Kaperwil provinsi banten media peristiwa sekaligus Humas YLPK perari provinsi banten menegaskan bahwa pihaknya menemukan banyak kejanggalan dalam penggunaan dana tersebut.

‎“Kami meminta pihak Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turun langsung ke lapangan untuk melakukan audit ulang terhadap seluruh realisasi Anggaran Dana Desa di Desa Buaran Jati Kecamatan Sukadiri,” tegasnya.

‎Sementara itu, Nelson Nababan, Kepala Biro Kabupaten Tangerang, menambahkan bahwa kontrol sosial masyarakat sangat penting untuk menjaga transparansi penggunaan dana publik.

‎Dasar Hukum Pengawasan Publik

‎Merujuk pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 4 ayat 3, disebutkan bahwa “Pers berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”. Hal ini menjadi landasan kuat bagi media dan LSM untuk terus mengawal penggunaan dana desa.

‎Hingga berita ini dipublikasikan, oknum Kades Buaran Jati Kecamatan Sukadiri yang disebut dalam dugaan penyimpangan belum memberikan konfirmasi resmi terkait persoalan ini


Red//L.Tamba (Kakorwil)