Tangerang, Peristiwa 24.id – Isu dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) kembali mencuat di Kabupaten Tangerang. //Kamis 21/08/2025
Penyaluran Dana Desa (DD)Desa Buaran Jati Kecamatan Sukadiri menjadi perhatian publik terlebih Awak Media Maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)yang disebut-sebut memiliki kejanggalan dalam realisasi Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2023–2024.
Awak media menyoroti sejumlah alokasi anggaran yang dinilai tidak transparan dan bahkan berpotensi fiktif.
Padahal, sesuai arahan Kementerian Desa PDTT, dana desa seharusnya diprioritaskan untuk ketahanan pangan, pengembangan BUMDes, kesehatan, pendidikan, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Data Penyaluran Dana Desa Buaran Jati Kecamatan Sukadiri
Berdasarkan pembaruan data terakhir pada 12 Juli 2025, Desa Buaran Jati yang berstatus Desa Maju tercatat menerima pagu anggaran sebesar Rp 2.458.758.000. Adapun detail penyaluran Tahun 2024 adalah sebagai berikut:
Pembaruan data terakhir pada : 12 Juli 2025
Rp. 1.252.908.000
Pagu
Rp. 1.252.908.000
Penyaluran
Tahapan Penyaluran
Status Desa: MANDIRI
1 Rp 751.744.800 60.00
2 Rp 501.163.200 40.00
3 Rp 0 0.00
Diduga penyelewengan Dana desa, data penyaluran:
**Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** Rp 115.399.800
**Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** Rp 94.625.000
**Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** Rp 61.466.500
**Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa ** Rp 95.500.000
**Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 84.865.000
**Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 99.000.000
**Keadaan Mendesak Rp 162.000.000
**Penanggulangan Bencana Rp 50.000.000
**Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) Rp 106.920.0
Masyarakat maupun Awak Media Desak Audit Menyeluruh
L.Tamba Kaperwil provinsi banten media peristiwa sekaligus Humas YLPK perari provinsi banten menegaskan bahwa pihaknya menemukan banyak kejanggalan dalam penggunaan dana tersebut.
“Kami meminta pihak Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turun langsung ke lapangan untuk melakukan audit ulang terhadap seluruh realisasi Anggaran Dana Desa di Desa Buaran Jati Kecamatan Sukadiri,” tegasnya.
Sementara itu, Nelson Nababan, Kepala Biro Kabupaten Tangerang, menambahkan bahwa kontrol sosial masyarakat sangat penting untuk menjaga transparansi penggunaan dana publik.
Dasar Hukum Pengawasan Publik
Merujuk pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 4 ayat 3, disebutkan bahwa “Pers berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”. Hal ini menjadi landasan kuat bagi media dan LSM untuk terus mengawal penggunaan dana desa.
Hingga berita ini dipublikasikan, oknum Kades Buaran Jati Kecamatan Sukadiri yang disebut dalam dugaan penyimpangan belum memberikan konfirmasi resmi terkait persoalan ini
Red//L.Tamba (Kakorwil)