Iklan



Rabu, 06 Agustus 2025, Agustus 06, 2025 WIB
Last Updated 2025-08-08T13:48:32Z
DaerahKorupsiPeristiwa

Kepala Kampung Gunung Tapa Udik Diduga Korupsi Dana Desa

 



Tulang bawang,Peristiwa24.id -

Kepala kampung Gunung  Tapa udik Syahidun diduga korupsi dana desa,anggaran dana desa yang di kuncurkan oleh Pemerintah pusat untuk pembangunan kampung  dan di kelola dengan baik dipercayakan kepada kepala kampung dan aparatnya, namun dana desa yang di Terima di Gunung Tapa udik justru  menimbulkan polemik, di kalangan masyarakat anggaran yang dapat di diduga di selewengkan dimanfaat kan oleh oknum kepala kampung yang tidak bertanggung jawab untuk memperkaya diri sendiri dan kelompok nya.

Hal ini di duga terjadi di kampung Gunung Tapa Udik kecamatan Gedung meneng , Tulang Bawang Anggaran yang diduga di korupsi dari tahun 2022 sampai dengan 2024,
Ini rinciannya.
Tahun 2022
1. Pengadaan Bibit Tanaman Rp. 28.700.000
2. Penyertaan Modal BUMDes Rp. 90.000.000
3. Pengadaan Bibit Sapi Rp. 70.000.000 Rp. 154.700.000 Pengelolaan dan
4. Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Lainnya Rp. 61.910.000
5. Pemeliharaan Sarana dan prasarana PAUD/TK/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa Rp. 28.200.000

Tahun 2023
1. Jumlah Alat produksi dan pengolah pertanian yang diserahkan Rp. 107.724.000
2. Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa( PKD) Polindes Milik Desa
Lainnya           Rp. 14.445.000
Obat-obatan   Rp. 13.400.000
Tahun 2024
1.Pembangunan Jalan Usaha Tani Rp.  80.817.000
2. Prasarana Kantor Lainnya Rp. 27.000.000

Berdasarkan hasil investigasi tim media dan lembaga pemantau, ditemukan indikasi kuat praktik mark-up dan penggelembungan anggaran pada sejumlah kegiatan pembangunan fisik maupun program pemberdayaan masyarakat. Lebih mencengangkan lagi, sebagian kegiatan yang tercantum dalam laporan realisasi diduga fiktif dan tidak pernah terealisasi di lapangan.

Tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001). Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyalahgunakan wewenang demi menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dapat dijerat pidana penjara hingga seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Ketua LSM Porkoprindo Tulang Bawang, Gunawan, menyatakan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti dan tengah mempersiapkan langkah hukum terhadap Kakam,Syahidun.

 (Robinsah)