Tersangka JP Warga Besitang Diringkus Mapolres Langkat Atas Dugaan Rudapaksa dibawah Umur

Tersangka JP Warga Besitang Diringkus Mapolres Langkat Atas Dugaan Rudapaksa dibawah Umur

Senin, 28 Juli 2025, Juli 28, 2025
OPEN REKRUTMEN PARALEGAL!

 


Langkat,Peristiwa24.id -

Unit Personil Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Langkat menangkap JP (47) ,pria asal Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, atas dugaan tindakan rudapaksa terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan, pada Rabu (23/7/2025).

“Tersangka JP, warga Jalan Besitang Gang Mushola, Kelurahan Alur Dua Baru, Kecamatan Sei Lepan, saat ini sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Langkat,” ujar Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Pandu Hikma Winata Batubara , Senin (28/7/2025).

Kronologi Kejadian

AKP Pandu menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban yang masih berusia di bawah umur sedang makan bersama temannya di sebuah kedai tongseng di kawasan Pangkalan Brandan. Di lokasi yang sama, JP duduk bersama beberapa temannya di meja sebelah.

“Tersangka menyapa korban, menanyakan asal dan tempat tinggalnya, lalu berpindah ke meja korban untuk melanjutkan percakapan,” ucap Pandu.

Setelah berkenalan, tersangka meminta nomor WhatsApp korban dan mulai menghubunginya secara intens.

“JP rutin mengirim pesan, menanyakan kabar, melakukan percakapan melalui chat dan video call. Bahkan, tersangka sering merayu dan memuji korban dengan sebutan cantik,” katanya.

Lebih parahnya lagi, JP diduga mengirimkan tautan video dewasa dan mengajak korban untuk menirukan adegan dalam video tersebut. Ia juga sering mengajak korban bertemu, bernyanyi karaoke, dan menjanjikan berbagai hal seperti uang, cincin, dan pekerjaan di Pangkalan Susu.

“Korban saat itu sempat menyampaikan bahwa dirinya hanya lulusan SMP,” kata AKP Pandu.

Aksi Rudapaksa di Penginapan

Puncak kejadian terjadi pada hari Jumat, 11 Juli 2025 , sekitar pukul 22.00 WIB. Korban kembali bertemu dengan JP dan diajak makan di salah satu kafe di Pangkalan Brandan. Setelah itu, korban dan temannya dibawa ke sebuah losmen .

“Setibanya di penginapan, teman korban meminta orang tuanya untuk segera pulang, sehingga korban hanya tinggal berdua dengan tersangka,” ujar Pandu.

Tersangka lalu membujuk korban untuk melakukan hubungan badan. Meskipun korban sempat menolak, ia akhirnya menyerah karena terus dibujuk. Tersangka kemudian melakukan rudapaksa dan pencabulan terhadap korban sebanyak satu kali .

Pelaporan dan Penangkapan

Setelah kejadian, korban menceritakan peristiwa tersebut kepada temannya dan beberapa saksi lainnya. Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Langkat.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan ditemukan bukti yang cukup, JP ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditangkap untuk diproses secara hukum,” tutur Pandu.

Sumber : Mistar.id

TerPopuler