Belum Ganti Rugi, Arun Siap Dampingi Warga Bela Hak Kepemilikan Lahannya di KM 198

Belum Ganti Rugi, Arun Siap Dampingi Warga Bela Hak Kepemilikan Lahannya di KM 198

Senin, 28 Juli 2025, Juli 28, 2025
OPEN REKRUTMEN PARALEGAL!




Tulang Bawang Barat,Peristiwa 24.id - 

Permasalahan ganti rugi lahan milik Mustarani, seorang pensiunan TNI, di antara wilayah  KM 197 - 198 Kabupaten Tulang Bawang Barat kembali mencuat. Lahan seluas sekitar 1,5 hektare diduga belum mendapatkan ganti rugi secara sah, meskipun telah dipasang patok oleh pihak pengelola jalan tol.


Ketua DPC Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Kabupaten Tulang Bawang, Ade Ramdan, S.IP., menjelaskan bahwa Mustarani sebelumnya memiliki lahan seluas 6,5 hektare dalam satu hamparan, berdasarkan satu surat induk. Saat proyek pembangunan Tol Trans Sumatera berjalan pada tahun 2016, tim appraisal menyatakan bahwa hanya sekitar 4,5 hektare lahan Mustarani yang terdampak dan mendapat ganti rugi, termasuk tanam tumbuh.


Namun belakangan, keluarga Mustarani dikejutkan dengan adanya pemasangan patok oleh pihak tol (HK) yang memperluas lebar lahan terdampak dari 90 meter menjadi 120 meter. Klaim tersebut berarti menambah sekitar 30 meter × 500 meter atau 1,5 hektare lahan yang belum pernah diganti rugi.


"Surat-surat asli masih lengkap, termasuk tiga surat sopradik dan dokumen tanam tumbuh. Tapi pihak tol berdalih lahan itu sudah dibayar," ujar Ade Ramdan saat dikonfirmasi, Selasa (16/07/2025).


Keluarga Mustarani pun telah berupaya mencari kejelasan ke berbagai pihak, mulai dari pihak tol, Jasa Marga, hingga BPN Provinsi, namun belum mendapatkan kepastian hukum. Dalam upaya penyelesaian, keluarga akhirnya memberikan kuasa kepada ARUN untuk mendampingi proses advokasi.


Pada bulan Ramadan lalu, ARUN sempat memasang spanduk klaim di lokasi lahan yang disengketakan. Aksi ini sempat mendapat penghadangan dari pihak keamanan tol, namun akhirnya diperbolehkan dengan janji akan diselesaikan setelah Lebaran. Sayangnya, hingga kini belum ada tindak lanjut.


"Pada 25 Juli kemarin, keluarga Mustarani berencana membangun posko di atas lahan itu sebagai bentuk penguasaan. Jika tidak ada kejelasan dari pihak tol minggu ini, kami akan lanjutkan dengan membangun rumah-rumah usaha keluarga di atas tanah tersebut," tegas Ade Ramdan.


Pihak ARUN menegaskan bahwa mereka membuka ruang dialog dan penyelesaian secara hukum. Namun jika tidak ada itikad baik dari pihak tol, langkah-langkah lanjutan akan terus dilakukan sebagai bentuk perjuangan hak warga atas kepemilikan tanah.(Robinsah) 

TerPopuler