Merangin - Jambi. Peristiwa24.id -
Usia uzur yang seharusnya fokus mengisi hari-hari tua dengan beribadah, namun hal berbeda dilakukan oleh tersangka S (58), yang merupakan warga Desa Bukit Subur Kec.Tabir Timur Kab. Merangin.
Kakek yang sudah dikaruniai 3 cucu ini justru terlibat sindikat narkoba.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Merangin berhasil menangkap tersangka pada hari Kamis (03/07/2023) sekira pukul 18.30 Wib, dijalan Desa saat Tersangka hendak menggunakan narkotika jenis sabu.
“Memang awalnya kita mendapat informasi dari masyarakat, bahwa dijalan lopon balok (lokasi keluarnya kayu) yang berada di Desa Bukit Subur Kec.Tabir Timur, sering dijadikan tempat transkasi dan pesta narkotika jenis sabu,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Merangin, AKP REZI Darwis, SH.,M.M pada Senin (07/07/2025).
Laporan ini kemudian ditindak lanjuti dengan melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan, hingga kemudian tersangka berhasil diamankan.
”Benar, tersangka S kita tangkap pada saat melintas dijalan lopon kayu Desa Bukit Subur, dan pada saat dilakukan penggeledahan kami temukan barang bukti berupa paket narkotika jenis sabu didalam Tas yang disimpan didalam jok sepeda motor tersangka, selanjutnya tersangka dan barang bukti kita amankan ke Polres Merangin”, jelas Rezi.
Dari penangkapan tersangka S, turut disita barang bukti berupa 2 (dua) buah plastik klip bening yang berisikan berisikan narkotika jenis sabu berat bersih 1,302 gram, 1 (satu) unit hp android merek VIVO warna silver,
1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Revo warna hitam, 3 (tiga) buah alat sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik, 2 (dua) buah pirex kaca, 1 (satu) buah alat hisap sabu/bong, 1 (satu) buah alat timbangan digital dengan merek CHQ warna hitam, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam dengan merek Hyper Rider,
uang tunai senilai Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah kotak rokok Dji Sam Soe warna hitam.
Kasubsi Penmas Polres Merangin AIPTU Ruly.S.Sy.,M.H, saat ditemui awak media menyampaikan bahwa tersangka S, yang diamankan pada saat itu berperan sebagai kurir sekaligus pengguna narkotika jenis sabu.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, bahwa tersangka mengaku berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu kurang lebih 6 bulan, yang mana barang haram tersebut didapat dari rekannya yang identitasnya sudah diketahui dan saat ini masih dilakukan pendalaman,
sedangkan keuntungan yang didapat oleh tersangka selama menjadi kurir sabu, yakni dapat menggunakan narkotika sabu secara gratis serta mendapatkan tambahan uang rokok”, sebut Ruly.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya terhadap tersangka dikenakan Pasal 114 (1) subsideir pasal 112 (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara.
(Hasbi/ Humas Polres Merangin )