Tulangbawang,Lampung-peristiwa24.id
Dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan Dana Desa kembali mencuat, kali ini terjadi di Kampung Bumi Pasena Makmur, Kecamatan Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung. Sorotan tajam tertuju kepada Kepala Kampung (Kakam) Abu Yasit beserta bendaharanya yang diduga telah terlibat dalam berbagai penyimpangan pengelolaan anggaran sejak tahun 2020 hingga 2024.
Berdasarkan hasil investigasi tim media dan lembaga pemantau, ditemukan indikasi kuat praktik mark-up dan penggelembungan anggaran pada sejumlah kegiatan pembangunan fisik maupun program pemberdayaan masyarakat. Lebih mencengangkan lagi, sebagian kegiatan yang tercantum dalam laporan realisasi diduga fiktif dan tidak pernah terealisasi di lapangan.
Tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001). Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyalahgunakan wewenang demi menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dapat dijerat pidana penjara hingga seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Ketua LSM Porkoprindo Tulang Bawang, Gunawan, menyatakan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti dan tengah mempersiapkan langkah hukum terhadap Kakam Abu Yasit.
“Banyak kejanggalan dalam realisasi Dana Desa di Kampung Bumi Pasena Makmur dari tahun 2020 hingga sekarang. Saya sudah coba hubungi Kakam Abu Yasit melalui WhatsApp dengan nomor 0823-7113-37XX, namun tidak direspon. Bahkan saya justru diblokir. Ini patut diduga karena ia takut dikonfirmasi terkait dugaan anggaran fiktif yang sudah dikorupsi,” ujar Gunawan saat ditemui di kantornya, Jumat (18/07/2025)
Dari penelusuran tim gabungan media dan lembaga ke lapangan pada, Jumat (18/07/2025), sejumlah warga mengaku bahwa selama ini Kakam Abu Yasit beserta aparatur kampung tidak pernah secara transparan menjelaskan penggunaan Dana Desa. “Banyak kegiatan yang tidak jelas, anggaran keluar tapi hasilnya tidak terlihat,” ungkap salah seorang warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera turun tangan mengusut kasus ini demi menegakkan keadilan dan menjamin akuntabilitas penggunaan Dana Desa.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Kampung Abu Yasit dan bendahara belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp juga tidak membuahkan hasil. wartwan Media ini akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyampaikan informasi terkini kepada publik, demi mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Tulang Bawang.(Robin)