Kepala Kampung Sungai Nibung Rangkap Jabatan Ketua LSM Porkoprindo Tulang Bawang, Gunawan Angkat Bicara

Kepala Kampung Sungai Nibung Rangkap Jabatan Ketua LSM Porkoprindo Tulang Bawang, Gunawan Angkat Bicara

Minggu, 20 Juli 2025, Juli 20, 2025
OPEN REKRUTMEN PARALEGAL!




Kantor Desa Kakam Sungai Nibung 


Tulangbawang,Lampung-peristiwa24.id
Kakam sungai Nibung kecamatan dente teladas Nengah Sutije Melangar aturan yang berlaku Padahal sudah jelas dalam pasal 30 UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, kepala desa yang merangkap jabatan  dapat dikenakan sanksi administrasi yang berupa teguran lisan maupun teguran tertulis. Bahkan  bisa juga dikenakan sanksi pemberhentian, sebagaimana diatur dalam pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 66 tahun 2017 tentang Perubahan Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa Ucap ketua LSM Porkoprindo Tulang Bawang Gunawan
Kepada Tim Media ini. (20/07/2025)

Mendapatkan Informasi Tersebut Tim awak media mencoba konfirmasi lewat whatshapp  Kakam made namun tidak di direspon, saat di kunjugi ke Balai kampung tempat mede berkerja lagi tidak ada di tempat. Dugaan kakam Media melakukan rangkap jabatan  desa yang di katahuwi oleh pulik kakam made adalah sesorang pemimpin kampung ya itu kepala kampung di wilayah nya namun ketidak puasan nya kakam made juga selaku ketua poktan di wilayahnya  diduga kakam made hawus dengan jabatan.beberapa kawan-kawan media dan masyarakat setempat saat di mintak tanggapan oleh tim Media ini terkait rangkap jabatan ini kata warga yang nama nya tidak mau di tulis itu tidak boleh ini bukan berbicara  status tapi jabatan .jadi harus memilih salasatu” pungkas nya.


selain itu tokoh masyarakat Sungai nibung yang nama nya tak mau di tulis  mengatakan  Masalah ini benar-benar melanggar aturan dan undang-undang yang Berlaku ini harus ditindak dan di laporkan ke instansi terkait atau ke Dina Bpmpk Tulang Bawang ,Kepala kampung  sebagai atasan  sejauh mana pengawasan dan bimbingannya terhadap kepala kampung Teresebut. Selain itu Masyarakat keluhkan pembuatan sertifikat PTSL.  Di Tahun 2021 dan 2022 Tidak ada kejelasan sampai sekarang bahkan masyarakat setempat  sudah Bemerikan dana Rp800. ribu rupiah perbukunya. Sampai berita ini di terbikan belum ada konfirmasi resmi dari Kakam made  tersebut.( Robinsah)

TerPopuler