Lampung Selatan, Peristiwa24.id -
Dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024 mencuat di Desa Merak Belantung, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.
Sejumlah pos anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat justru diduga digunakan untuk membiayai operasional rutin pemerintahan desa serta belanja-belanja yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan data penyaluran Dana Desa yang ditampilkan dalam aplikasi JAGA milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ditemukan alokasi anggaran yang tidak sesuai dengan prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana diatur dalam Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2023.
Regulasi tersebut secara tegas melarang Dana Desa digunakan untuk membiayai penghasilan tetap kepala desa, perangkat desa, tunjangan BPD, serta insentif dan operasional RT/RW.
Namun dalam laporan penggunaan Dana Desa Merak Belantung tahun 2024, sejumlah pengeluaran justru menunjukkan indikasi pelanggaran terhadap regulasi tersebut. Beberapa di antaranya meliputi:Penyediaan Tunjangan BPD sebesar Rp 18.300.000
Penyediaan Insentif/Operasional RT/RW sebesar Rp 40.000.000
Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa sebesar Rp 13.500.000
Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa sebesar Rp 10.200.000
Operasional Pemerintah Desa seperti ATK, honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, hingga listrik dan telepon, mencapai total Rp 25.232.080
Belanja operasional rutin tambahan lainnya dengan total lebih dari Rp 17 juta
Operasional dan perlengkapan BPD, termasuk pakaian seragam dan perjalanan dinas, sebesar Rp 3.000.000
Selain itu, ditemukan juga penganggaran berulang untuk satu jenis kegiatan, yakn ipenyusunan dokumen keuangan desa seperti APBDes, LPJ, dan dokumen lainnya yang dicatat dalam tiga termin berbeda. Total anggaran untuk kegiatan ini mencapai lebih dari Rp 15 juta, namun tanpa penjelasan terperinci mengenai urgensi dan rincian pelaksanaannya
.
Sejumlah pengeluaran tersebut patut dipertanyakan efektivitas dan kepatutannya, mengingat Dana Desa secara normatif harus difokuskan pada kegiatan pembangunan fisik, pemberdayaan masyarakat, penanggulangan kemiskinan, serta ketahanan pangan dan penanganan stunting.
Dugaan ini menimbulkan keprihatinan dan pertanyaan publik: apakah Dana Desa telah dialihkan dari fungsi utamanya demi membiayai kenyamanan birokrasi elite desa? Pola penganggaran yang terjadi seolah menunjukkan bahwa pemerintah desa dibiayai layaknya kantor pemerintahan kabupaten, dengan belanja operasional yang terkesan dipaksakan dan tidak tepat sasaran.
Tim IndepthNews.id telah berupaya mengonfirmasi dugaan ini dengan menghubungi Kepala Desa Merak Belantung, Joni Arizon, melalui pesan singkat dan sambungan telepon. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan tidak memberikan respons atau klarifikasi apapun.
Sejumlah aktivis antikorupsi dan pegiat transparansi anggaran desa mendesak agar Inspektorat Daerah dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) segera melakukan audit investigatif.
Jika ditemukan unsur kesengajaan atau pola penyimpangan sistematis, maka kasus ini dinilai layak dilanjutkan ke ranah hukum sebagai bentuk penyalahgunaan keuangan negara.
Sumber ; Penakita.info