Astuti Ketua Forum PKBM Se-kabupaten Tulang bawang bakal Dibidik Kejari Tuba. Diduga Terima Suap 24 % setiap Pencarian dana BOP PKBM

Astuti Ketua Forum PKBM Se-kabupaten Tulang bawang bakal Dibidik Kejari Tuba. Diduga Terima Suap 24 % setiap Pencarian dana BOP PKBM

Senin, 28 Juli 2025, Juli 28, 2025
OPEN REKRUTMEN PARALEGAL!




Tulangbawang.Lampung-peristiwa24.id  Astuti Ketua Forum Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bintang Harapan yang beralamatkan di Jalan Ethanol, Dusun Warga Makmur Jaya, Desa/Kelurahan Warga Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung. Tepatnya berada di RT 2, RW 2. Bakal Menjadi Target Bidikan kejaksaan Negeri Tulang bawang. 




Pasalnya berbagai persoalan berbau korupsi kini mulai mencuat dari dugaan pengelumbungan data siswa,jumlah siswa fiktif hingga wajib setoran 24 % bahkan dugaan PKBM fiktif muncul dipermukaan.


Tidak salah jika berbagai elemen masyarakat mendesak Kejari tulangbawang agar bekerja profesional mengungkap siapa aktor intelektual yang menungangi PKBM sehingga berani melakukan perbuatan melawan hukum.


Joni putra Kepala perwakilan Media online & cetak Korankabarnusantra.co.id,meminta agar pihak kejari Tulangbawang segera memangil dan memeriksa Astuti yang notabenenya merupakan Ketua Forum PKBM BINTANG HARAPAN Yang Ber Alamat: Kampung Warga Makmur Jaya Kecamatan Banjar Agung Kabupaten tulang bawang Provinsi Lampung.


Sebab menurut Joni, Astuti merupakan orang yang paling mengetahui persis, berbagai kejangalan maupun dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para PKBM Se-kabupaten Tulang Bawang.


"Astuti adalah orang penting dia merupakan Ketua Forum PKBM, jadi setiap pencarian Astuti mewajibkan semua Ketua PKBM sekabupaten tulang bawang harus setor 12 persen,total setahun 24 persen jadi dalam setahun ratusan juta uang yang masuk kepada Astuti,nah uang tersebut dipergunakan dan mengalir kemana hanya Astuti yang tau,maka kami minta dia segera diperiksa," pintanya.


Menurut Joni, selain Astuti, Sekretaris dan Bendahara Forum PKBM juga harus dipanggil sehingga berbagai indikasi perbuatan melawan hukum pada PKBM dapat terkuak dengan jelas.


"Saya yakin dugaan korupsi PKBM dilakukan secara sistematis,artinya banyak pihak-pihak yang terlibat jadi sudah semestinya pihak Kejari Tulang Bawang benar-benar bekerja serius mengungkap korupsi ditubuh PKBM Se-kabupaten tulang bawang, jika tidak mampu maka kami akan segera layangkan laporan ke Kajati,"tegasnya.


Diketahui Pasca Salah satu Ketua yayasan PKBM Raden intan, Paijo Di tetapkan sebagai Tersangka Oleh kajari Tulang bawang atas Dugaan korupsi anggaran Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2023 yang mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp. 717.799.770, Sehingga sudah sekian Lama Baru ini menyusul “Penyidik melakukan penahanan badan terhadap Tersangka Sutari Marsono Ketua yayasan (PKBM) Rawa indah Di kampung Duto Soyo mulyo kecamatan rawa pitu kabupaten tulang bawang provinsi Lampung. berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor : PRINT-01/L.8.18/Fd.1/07/2025 tanggal 23 Juli 2025 dan terhadap Tersangka Sutari marsono berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor : PRINT-02/L.8.18/Fd.1/07/2025 tanggal 23 Juli 2025 selama 20 hari kedepan sejak tanggal 23 Juli 2025 s.d 11 Agustus 2025,”kata Kejari Tulang Bawang Dennie Sagita, S.H.,M.H.


Dennie juga mengatakan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor : PRINT-01/L.8.18/Fd.1/01/2025 tanggal 14 Januari 2025, Penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan kepada saksi-saksi dan pihak terkait dalam kegiatan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Rawa Indah TA. 2022 s.d TA. 2023.


“Bahwa PKBM Rawa Indah pada tahun 2022 dan 2023 menerima Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan sebesar Rp. 1.046.600.000,- (satu milyar empat puluh enam juta enam ratus ribu rupiah) dan berdasarkan penghitungan yang dilakukan oleh Auditor pada Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang terdapat Kerugian Negara sebesar Rp. Rp. 887.089.000,00,- (delapan ratus delapan puluh tujuh juta delapan puluh sembilan ribu rupiah),” Pungkasnya. (TiM)

TerPopuler