Merangin - Jambi. Personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Merangin kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Pamenang.
Pengungkapan kasus tersebut bermula saat petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial IR (28) yang merupakan warga Desa Muara Belengo Kec.Pamenang, pada Sabtu (21/06/2025) sekira pukul 23:30 Wib di dalam sebuah gubuk dan berhasil menyita barang bukti berupa 2 (dua) buah kaca pirex berisi narkotika sabu dengan berat bruto 2,689 gram, 1 (satu) buah kotak rokok bold hitam, 1 (satu) unit hand phone Samsung A03 warna Hitam dan 1 (satu) buah alat hisap shabu (BONG) terbuat dari kaca.
Dari hasil pemeriksaan sementara, bahwa tersangka (IR) mendapatklan barang haram tersebut dari rekannya berinisial (HA). Dimana tersangka (IR) berperan sebagai kurir kurang lebih 6 (enam) bulan dengan mendapatkan keuntungan berupa uang rokok serta gratis menggunakan narkotika jenis sabu dari Sdr (HA).
"Kami menangkap pelaku pada Sabtu (21/06/2025) sekira pukul 23:30 Wib, di dalam sebuah gubuk didusun Muara Belengo Pamenang dan berhasil menyita barang bukti narkotika jenis Sabu," Ujar Kasat Resnarkoba AKP Rezi Darwis, S.H.,MM.
Lebih lanjut Rezi menjelaskan, bahwa berdasarkan keterangan dari Tersangka (IR), selanjutnya Tim langsung memancing tersangka (HA) untuk datang kegubuk, hingga kemudian tersangka HA (38) yang merupakan warga Pamenang berhasil diamankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 16,49 gram, 2 (dua) butir pil ekstasi, 1 (satu) unit handphone OPPO A17 warna biru tua, uang tunai senilai Rp.238.000,- (dua ratus tiga puluh delapan ribu rupiah), 1(satu) unit sepeda motor Yamaha WR155, 1 (satu) Pax plastik bening, 1 (satu) buah alat hisap shabu (BONG) terbuat dari kaca, 1 (satu) buah plastik kosong, 3 (Tiga) buah Kaca Pirex, 3 (tiga) buah plastik bening ukuran sedang kosong dan 1 (satu) buah tas hitam.
”Ya, tersangka (HA) ini berhasil kita tangkap setelah kita meminta tersangka (IR) untuk menghubungi yang bersangkutan melalui telpon, dengan alasan untuk kembali membeli narkoitka jenis sabu dan pada saat tersangka datang kegubuk kita langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan hingga ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu serta barang bukti lainnya, selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti langsung kita amankan ke Polres Merangin”. Ujar Kasat.
Sementara itu Kapolres Merangin AKBP Roni Syahendra,S.H.,S.I.K.,.M.Si., melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ruly,S.Sy.,M.H menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas tersangka yang berperan sebagai bandar narkoba dan kurir barang haram tersebut.
"Penangkapan ini berhasil karena dukungan dari masyarakat yang telah memberikan informasi terkait peredaran narkotika jenis sabu dilingkungannya, kemudian kami mendalami informasi tersebut sejak tanggal 16 juni kemarin, hingga kemudian kurir dan tersangka berhasil kita amankan," sebut Ruly.
Dari keterangan tersangka (HA) bahwa yang bersangkutan mendapatkan barang haram tersebut dari Sdr (JN) dengan cara membeli sebanyak 3 (tiga) kantong seharga Rp.21.000.000.- (dua puluh satu juta rupiah) dan baru di bayarkan tersangka senilai Rp.18.000.000.- (delapan belas juta rupiah), sedangkan kekurangan pembayaran akan dilunasi setelah sabu habis terjual.
"Tersangka (HA) dan (IR) ini merupakan pemain lama yang sangat lihai sehingga sulit untuk ditangkap, karena dalam menjalankan bisnis haramnya tersangka menggunakan aplikasi khusus untuk berkomunikasi dengan jaringan di atas dan jaringan di bawahnya, sementara itu untuk tersangka (JN) saat ini anggota masih melakukan lidik dilapangan mudah-mudahan juga berhasil kita amankan," Tambah Ruly.
Sementara itu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya terhadap tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 20 tahun penjara dan atau pidana mati.