RDP DPRD Asahan CV Asahan Jaya Abadi Terbukti Memiliki Izin Lengkap

RDP DPRD Asahan CV Asahan Jaya Abadi Terbukti Memiliki Izin Lengkap

Kamis, 12 Juni 2025, Juni 12, 2025
OPEN REKRUTMEN PARALEGAL!


Asahan, Peristiwa24.id.


Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara CV Asahan Jaya Abadi dengan pelapor bernama So Huan digelar secara tertutup oleh Komisi A DPRD Kabupaten Asahan pada Selasa (10/06/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.


RDP yang dilangsungkan di ruang rapat Komisi A tersebut berlangsung selama dua jam, dari pukul 14.00 hingga 16.00 WIB. Hadir dalam pertemuan itu pemilik CV Asahan Jaya Abadi, Joe tjang, beserta notarisnya Bambang Aryanto SH., M.Kn.


Pantauan di lokasi, seluruh awak media dan perwakilan dari pihak TERKAM tidak diperkenankan masuk ke dalam ruangan. “Karena dikhawatirkan menimbulkan kerusuhan,” ujar seorang anggota Satpol PP yang bertugas saat dimintai keterangan.


Ketua Komisi A DPRD Asahan, Azmi Hardiansyah Fitrah, S.H., M.Kn., yang memimpin jalannya rapat, tidak memberikan respons ketika dihubungi awak media melalui pesan WhatsApp.


Usai rapat, tim kuasa hukum CV Asahan Jaya Abadi menggelar konferensi pers di hadapan wartawan yang sejak awal menunggu di luar ruangan.


Kuasa hukum, Johansen Manihuruk, menjelaskan bahwa agenda RDP tersebut membahas laporan dari So Huan terkait dugaan pelanggaran izin bangunan dan perizinan lainnya.


“Tadi kami sudah mengikuti RDP yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi A, Bapak Azmi. Dalam rapat itu, kami sampaikan bahwa klien kami, CV Asahan Jaya Abadi, telah memiliki izin lengkap,” kata Johansen.


Ia menambahkan bahwa ini merupakan RDP ketiga. Dua RDP sebelumnya tidak dihadiri oleh pemilik CV Asahan Jaya Abadi, namun ia tidak merinci alasan ketidakhadiran tersebut.


RDP tersebut juga dihadiri oleh perwakilan Dinas Perizinan, BPN, Camat Tanjungbalai Asahan, Kepala Desa Asahan Mati, serta pihak pelapor So Huan dan terlapor Tju Chang.


Johansen menegaskan bahwa CV Asahan Jaya Abadi telah difitnah oleh oknum yang mengatasnamakan organisasi masyarakat (ormas) atau LSM, dengan tuduhan perusahaan tidak memiliki izin.


“Kami tegaskan bahwa semua izin telah dimiliki, mulai dari izin bangunan, usaha, lingkungan, tangkahan, hingga izin dari BWS. Semuanya sudah ada dan diterbitkan sejak tahun 2020,” tegas Johansen.


Terkait isu yang beredar di media soal dugaan CV Asahan Jaya Abadi tidak memiliki izin, Johansen menyatakan bahwa hal tersebut telah terbantahkan dalam RDP.


“Jika pemberitaan terus berlanjut tanpa dasar, kami akan menempuh jalur hukum sesuai UU ITE dan UU Pers. Sementara terhadap LSM yang terlalu jauh melangkah, kami siap melaporkan ke Kementerian Hukum dan HAM, (  Kementrian Hukum Republik Indonesia ) karena ada aturannya,” tutup Johansen.


Sementara itu, So Huan selaku pelapor, tidak memberikan keterangan apapun kepada media. Ia justru terlihat meninggalkan lokasi usai RDP dan menghindari upaya konfirmasi dari awak media.

TerPopuler