Nelayan Tradisional Resah Usai 4 Pulau Beralih ke Sumatera Utara

Nelayan Tradisional Resah Usai 4 Pulau Beralih ke Sumatera Utara

Rabu, 04 Juni 2025, Juni 04, 2025
OPEN REKRUTMEN PARALEGAL!

 


 Singkil,Peristiwa24.id



Pencaharian hidup nelayan tradisional terancam, pascaberalihnya kepemilikan 4 pulau Aceh ke Sumatera Utara (Sumut), di perbatasan Aceh Singkil. Hal itulah yang menggerakkan nelayan ikut melakukan pengepungan empat pulau tersebut, Selasa (3/6/2025). 


Empat pulau yang beralih kepemilikan dari Aceh ke Sumut, masing-masing Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek. Beralihnya kepemilikan empat pulau itu, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.



Nelayan rela berhenti mencari nafkah dengan libur melaut demi mengembalikan empat pulau di perbatasan Kabupaten Aceh Singkil dengan Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut. 


Menurut nelayan, perairan empat pulau tersebut merupakan lapak mencari nafkah bagi nelayan tradisional. Sebagai tempat mencari nafkah hidup, nelayan tradisional selalu menjaganya dari tangan-tangan pelaku illegal fishing.


Seperti pukat harimau dan pembom ikan. 


Hal itu terbukti, nelayan Aceh Singkil, berkali-kali menangkap pelaku illegal fishing yang beroperasi di sekitar Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Ketek dan Pulau Mangkir Gadang. Nelayan tradisional Aceh Singkil, juga memberlakukan hukum adat laut. 


Antara lain melarang nelayan melut pada malam Jumat. Kemudian nelayan hanya perkenankan menangkap ikan dengan alat tradisional.  Kondisi itu, membuat perairan di sekitar empat pulau terjaga dari ekploitasi berlebihan. 


Namun dengan beralihnya kepemilikan pulau dari Aceh ke Sumut, nelayan tradisional Aceh Singkil, tidak bisa menjaga lagi dari kejahatan pelaku illegal fishing.  Maklum berkaca dari pengalaman sebelumnya pelaku illegal fishing yang berhasil ditangkap merupakan nelayan asal Sumut. 


Tentu jika bukan lagi bagian dari Aceh, nelayan Aceh Singkil, tidak bisa memberlakukan hukum adat laut Aceh di empat pulau itu. "Empat pulau itu ladang usaha kami sampai anak cucu kami," kata Hermansyah Keuchik Gosong Telaga Utara yang masyarakatnya mayoritas nelayan tradisional. 


Uniknya bukan hanya nelayan tradisional Aceh Singkil, yang kehidupannya terancam dengan beralihnya kepemilikan 4 pulau.  Nelayan tradisional Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut, yang berbatasan langsung dengan Aceh Singkil, merasakan hal serupa.

 

Camat Singkil Utara, Asnaldi mengklaim dirinya pernah dihubungi nelayan Manduamas, yang menginginkan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek, tetap berada di wilayah Aceh. Alasannya sebut Asnaldi, nelayan tradisional asal Manduamas khawatir ketika beralih kepemilikan dari Aceh ke Sumut, maka pukat harimau akan merajalela.


Kalau pukat harimau merajalela maka nasib  nelayan tradisional Aceh Singkil dan Manduamas, terancam. Mengingat selama ini, yang menjaga laut di sekitar perairan empat pulau itu dari kehadiran pukat harimau adalah nelayan tradisional Aceh Singkil, khusunya dari Kemukiman Gosong Telaga.


"Kami pernah ditelpon dari nelayan Manduamas mereka menginginkan tetap di Aceh," kata Asnaldi.


Sebagaimana diketahui Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek, yang tadinya masuk dalam wilayah Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil, beralih kepemilikan ke Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. 


Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2 - 2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau tanggal 25 April 2025. Protes yang dilayangkan Pemerintah Aceh dan masyarakat tak digubris. m Padahal berdasarkan bukti dokumen, perjanjian dan sejarah empat pulau itu masuk wilayah Aceh.



Sumber: Serambinews.com




TerPopuler