Solo,Peristiwa24.id
Setelah menuai kontroversi karena penggunaan bahan nonhalal, Ayam Goreng Widuran di Solo kini dibolehkan beroperasi kembali. Pemkot Solo menyatakan tidak bisa memberi sanksi bagi rumah makan legendaris yang berlokasi di Jalan Sutan Syahrir, Kelurahan Kepatihan Kulon, Kecamatan Jebres. Proses hukum yang sempat berjalan di kepolisian juga sudah ditutup karena polisi menilai kasus tersebut tidak masuk ke ranah pidana. Ayam Goreng Widuran lolos dari sanksi?
Ayam Goreng Widuran sempat menjadi sorotan publik setelah secara terbuka mengumumkan label nonhalal dalam penyajiannya. Hal itu menuai kekecewaan dari pelanggan setia, karena label tersebut baru diumumkan setelah rumah makan berdiri selama lebih dari 50 tahun. Berlokasi di Jalan Sutan Syahrir, Kelurahan Kepatihan Kulon, Kecamatan Jebres, rumah makan ini telah berdiri sejak 1973.
Seiring ramainya protes dari masyarakat, Wali Kota Solo Respati Ardi bersama sejumlah dinas terkait melakukan inspeksi mendadak pada Senin, 26 Mei lalu. Kedatangan Respati disambut oleh para karyawan, karena pemilik rumah makan tidak berada di tempat.
Ia kemudian menghubungi pemilik melalui sambungan telepon dan meminta agar rumah makan tersebut ditutup sementara untuk proses penilaian ulang oleh instansi terkait. "Saya mengimbau untuk ditutup dulu dilakukan assessment ulang oleh OPD-OPD terkait kehalalan dan ketidakhalalan," kata Respati usai sidak. Karyawan Tak Bisa Beri Penjelasan
Boleh Buka Lagi Usai Uji Lab Keluar Belakangan, Respati mengizinkan Ayam Goreng Widuran untuk kembali beroperasi setelah sempat ditutup sementara. Hal ini disampaikan Respati usai hasil pemeriksaan sampel makanan dari Dinas Peternakan Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dispangtan) Kota Solo keluar.
Hasilnya menunjukkan olahan ayam goreng Widuran layak konsumsi namun berstatus non-halal. “Kita persilakan (Ayam Goreng Widuran) jika mau buka kembali. Tapi saya ajak bagi pelaku usaha siapa pun, tidak ada pengkhususan untuk Ayam Goreng Widuran, silakan katakan jujur tidak halal dan ditulis sing gede (yang besar),” ujar Respati dalam konferensi pers di Rumah Dinas Loji Gandrung, Rabu (4/6/2025) kemarin.
Respati juga menegaskan pentingnya keterbukaan sejak awal oleh pelaku usaha kuliner mengenai status halal produk mereka. Pemkot Tak Beri Sanksi Respati menegaskan, Pemkot Solo tidak berwenang memberikan sanksi terhadap Ayam Goreng Widuran, maupun menyatakan status halal atau tidak halal secara hukum. “Kalau Pemkot tidak bisa memberikan sanksi apapun. Dan Pemkot tidak punya hak untuk ngomong halal dan tidak halal,” ujarnya.
Alasan utama penutupan sementara rumah makan tersebut, lanjut Respati, adalah untuk menjaga kondusifitas akibat keramaian di media sosial. “Jadi kemarin kenapa kita imbau untuk penutupan sementara karena sedang kita assessment layak makan atau tidak untuk menjaga kondusifitas. Karena saking gaduhnya kemarin tidak kondusif,” ujar Respati.
Kasus Hukum Dihentikan Polisi
Selain pemeriksaan oleh pemerintah daerah, rumah makan Ayam Goreng Widuran juga sempat dilaporkan ke polisi oleh warga Solo bernama Mochammad Burhannudin. Pelapor menyoroti bahwa Ayam Goreng Widuran sudah berdiri sejak 1972, namun baru belakangan diketahui menggunakan bahan nonhalal. "Saya mempunyai satu beban moral untuk ikut prihatin dengan permasalahan yang sedang terjadi, terutama permasalahan ayam goreng Widuran yang jelas-jelas telah meresahkan umat Muslim di Kota Solo," kata Burhannudin. Namun, laporan tersebut tidak berlanjut karena kepolisian menilai kasus ini tidak memenuhi unsur pidana.
Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Prastiyo Triwibowo, menjelaskan bahwa kasus ini tidak dapat diproses melalui jalur pidana, melainkan masuk ranah administrasi Pemerintah Kota Solo. "Sehingga secara pidana memang itu sama sekali belum masuk ranah pidana. Karena memang ranah bapak Wali Kota, kita juga melaksanakan kolaborasi dan mendukung upaya-upaya yang dilakukan," kata Prastiyo, Senin (2/6/2025). Prastiyo merujuk pada Pasal 26 dan 27 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang menyebutkan bahwa pelaku usaha wajib memiliki keterangan halal.
Sumber: kompas.com