Unit Metrologi Legal Kabupaten TUBA Kangkangi Amanah Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Unit Metrologi Legal Kabupaten TUBA Kangkangi Amanah Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Sabtu, 10 Mei 2025, Mei 10, 2025
OPEN REKRUTMEN PARALEGAL!


Ketua LSM Porkoprindo Tuba Gunawan 


Tulang Bawang-Peristiwa24 id.Menurut Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 Metrologi adalah ilmu pengetahuan tentang ukur-mengukur secara luas, sedangkan metrologi legal adalah metrologi yang mengelola satuan-satuan ukuran, metoda-metoda pengukuran dan alat-alat ukur yang menyangkut persyaratan teknik dan peraturan berdasarkan undang undang yang bertujuan melindungi kepentingan umum dalam hal kebenaran pengukuran.


Pemerintah terus mendorong pelaku usaha untuk lebih aware dan menjaga public trust dalam setiap transaksi perdagangan yang menggunakan UTTP melalui berbagai sosialisasi, dialog dan pengawasan yang ketat bahkan sampai pada pencabutan izin usaha apabila didapati penyalahgunaan terhadap UTTP yang digunakan, sehingga hal ini juga harus dibarengi dengan kepedulian dari masyarakat selaku penerima manfaat dari hasil transaksi perdagangan tersebut untuk melaporkan kepada instansi terkait apabila ada pelaku usaha yang belum melakukan tera/tera ulang UTTP nya dan dengan sengaja mengurangi takaran atau timbangan yang tidak dilakukan seharusnya.


Tetpisah Saat di konfirmasi oleh Tim media ini dan ketua LSM Porkoprindo Gunawan Kabid metrologi legal Tulang bawang yang diwakili oleh Aldi sebagai stafnya dan yang langsung turun kelapangan prihal tera menera saat ditemui diruang kerjanya tertanggal 06/05/2025 jam 10.18.13 wib bahwa banyaknya usaha lapak baik singkong maupun lapak sawit dikabupaten tulang bawang yang belum ditera ulang bahkan ada banyak lapak  yang belum terdaftar ijinnya di satu pintu dan dibagian tera metrologi legal Tulang bawang.


Selain itu juga ditanya oleh kGunawan selaku ketua lembaga kontrol sosial tulang bawang ada berapa jumlah pengusaha yang sudah ditera ulang pada ahir tahun 2024 lalu dan sudah sampai sejauh mana terkait pengawasan dari pihak metrologi legal kabupaten tulang bawang untuk pengusaha lapak yang ada di kabupaten tulang bawang ini, sebab faktanya dilapangan banyak pegusaha/ lapak sudah bertahun-tahun tidak terdaftar ijinnya di tera metrologi, dan apa kah pihakn metrologi telah menyasar pelaku usaha seperti selepan dan lainnya. 


Aldi hanya bisa tertunduk dan menjawab nanti saya lapor dulu sama kadis Tuhir Alam sebab kami punya atasan kilahnya sembari menoleh dan tidak bisa menjawab pertanyaan yang lain mukanya pucat seperti orang yang sedang sakit bangkai bahkan disaat dia mau bicarapun bibirnya bergetar seperti orang yang sedang ketakutan.


Lebih Lanjut Kata Gunawan Dari berbagai fenomena di atas, Saya akan laporkan ke polres tulang bawang, karena Unit Metrologi Legal Kabupaten Tulangbawang” Selain Kangkangi Amanah Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Juga ada indikasi pungli yang mereka lakukan kepada pengusaha lapak yang ada di kabupaten tulang bawang provinsi lampung.


Seharusnya pemerintah, pelaku usaha dan konsumen perlu untuk meningkatkan konsistensi dan komitmen dalam menjaga literasi terkait kemetrologian, sebab selama ini terkesan pembiaran sampai bertahun-tahun bahkan ada beberapa pengusaha lapak yang mengaku sudah dimintai dana tapi tidak terdaftar ijin teranya atu yang sudah tera tetapi tidak ditera ulang. Kata Gunawan 


Agar semua tahu dijelaskan Gunawan bahwa Pelaku usaha yang tidak melakukan tera/tera ulang UTTP nya (tidak bertanda tera sah yang berlaku atau tidak disertai keterangan pengesahan yang berlaku) dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan atau denda seinggi-tingginya Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), untuk itu masyarakat sudah seharusnya menjadi Masyarakat Melek Metrologi (3M) yang aktif, cerdas dan berdaya yang implikasinya akan mendorong para pelaku usaha untuk lebih bertanggung jawab terhadap UTTP yang digunakan dalam transaksi perdagangan.


" Seharusnya kemetrologian punya pengawas  untuk di pasar-pasar Mereka itu juga harusnya melanglang ke luar pasar sesuai wilayahnya untuk semua di kecamatan yang ada di tulang bawang, " tandasnya.


Berita ini akan terus dipublikasikan secara bergulir sampai keaparat penegak hukum hingga terbuka jelas sampai semuanya transparan.(Robinsah)

Tim.Yantoni

TerPopuler