Terkait Pemecahan Sertifikat SHM 74 Diduga Oknum Kepala BPN Asahan Terima Gratifikasi

Terkait Pemecahan Sertifikat SHM 74 Diduga Oknum Kepala BPN Asahan Terima Gratifikasi

Jumat, 02 Mei 2025, Mei 02, 2025
OPEN REKRUTMEN PARALEGAL!

 


Tanjungbalai, Peristiwa24.id -

Terkait pemecahan sertifikat hak milik (SHM) No.74, diduga oknum Kepala ATR/BPN Asahan terima gratifikasi. Dugaan itu terungkap saat sejumlah mahasiswa dan masyarakat yang tergabung di lembaga Permasi Asahan dan LSM Gemmako Asahan, menggelar aksi unjukrasa di Kantor ATR/BPN Asahan, pada Jumat (2/5/2025).


Pimpinan aksi selaku Ketua DPP Permasi Asahan, Muhammad Seto Lubis dan Ketua DPP LSM Gemmako Asahan, Dodi Antoni dalam tuntutan aksinya meminta kepada Kepala ATR/BPN Sumut agar mencopot oknum Kepala ATR/BPN Asahan, karena telah melakukan gratifikasi dan nepotisme, kolusi dan korupsi terhadap objek surat tanah yang dalam sengketa.


Meminta pihak kepolisian dan kejaksaan untuk memeriksa serta mengaudit Kepala ATR/BPN Asahan dan oknum yang terlibat jika terbukti tangkap dan penjarakan. Meminta kepada Polres Asahan untuk menangkap dan memenjarakan seorang wanita berinisial J dan S (suami istri) atas dugaan pemalsuan dokumen negara.


Setelah beberapa saat berorasi, pihak Kantor ATR/BPN Asahan menerima perwakilan pengunjukrasa dan sejumlah media ke dalam ruangan kantor untuk membahas terkait sertifikat SHM No 74 yang diterima salah seorang pegawai yang mewakili Kepala Kantor ATR/BPN Asahan, Elfijar.


Elfijar berdalih sertifikat SHM No.74 masih tetap atas nama Julianty meskipun sudah dipecah empat. "Masih atas nama Julianty, terhadap perintah pengadilan kita akan laksanakan, kepada pak Sutanto dan pengacaranya silahkan ajukan berkas lengkap dan akan kita penuhi permintaannya," kata Elfijar mengaku masih baru menjabat di Kantor ATR/BPN Asahan.


Sementara itu terkait pemecahan sertifikat SHM No 74 menjadi 4 sertifikat baru oleh BPN Asahan atas nama Julianty, memunculkan pertanyaan besar, sehingga tidak tertutup kemungkinan adanya aliran dana atau gratifikasi untuk memuluskan pemecahan sertifikat 74 tersebut.


Pasalnya, jauh hari sebelum dilakukan pemecahan sertifikat SHM No 74 yang menjadi objek perkara perdata di Pengadilan Negeri Tanjungbalai hingga Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung yang semuanya dimenangkan Sutanto selaku penggugat, pihak Kantor ATR/BPN Asahan telah diberitahukan melalui surat resmi baik dari Sutanto (penggugat) melalui kuasa hukumnya hingga putusan pengadilan yang menyatakan sertifikat SHm No 74 atas nama Julianty tidak berlaku dan tidak bisa dipergunakan.


Namun tidak digubris pihak Kantor ATR/BPN Asahan dengan tetap melakukan pemecahan sertifikat SHM No.74 menjadi empat sertifikat yang tetap atas nama Julianty.


Menimbulkan beragam pertanyaan kenapa Kantor BPN Asahan masih berani memecah sertifikat 74, padahal sebelumnya jelas tertanggal 3 Juli 2023 atas putusan pengadilan bahwa jual beli antara Wahab Ardianto dengan Julianty yang telah bernotaris dibatalkan dan tidak sah, itu putusan pengadilan atas gugatan saya terhadap tergugat So Huan, Julianty, Wahab Ardianto, Linda Law, BPN Asahan dan Helmi S.H.


Bahkan ditegaskan bahwa sertifikat SHM No 74 atas nama Julianty itu tidak boleh dipergunakan atau dijual karena berdasarkan putusan pengadilan yang berhak secara hukum dan telah berkekuatan hukum tetap pemilik yang sah adalah Sutanto dan Tjin Tjin.



Meski telah diingatkan baik melalui surat pemblokiran, pengumuman di media cetak hingga surat keputusan pengadilan, Kantor ATR/BPN Asahan terang terangan telah melakukan pemecahan sertifikat SHM No 74. "Pada tanggal 30 Januari 2024 sertifikat SHM 74 ternyata telah dipecah menjadi empat surat oleh BPN Asahan, anehnya keempat sertifikat baru itu masih tetap atas nama Julianty." ucap Sutanto.


"Kalau memang Julianty pemilik sah sertifikat SHM No 74 itu kenapa dipecah menjadi empat tapi tetap atas nama Julianty, karena sertifikat itu diperoleh dari perbuatan curang dan penghianatan, sebab sertifikat 74 itu dibeli dari uang saya dan kepercayaan yang saya berikan dikhianatinya," terang Sutanto.


Tindakan Julianty yang telah memecah sertifikat SHM 74 atas nama dirinya menjadi empat sertifikat yakni SHM No.482, 483,484 dan 485 yang juga atas namanya sendiri, menimbulkan tanggapan bahwa adanya upaya untuk menghilangkan bukti.  Perbuatannya membuktikan bahwa dirinya bersalah atau tidak benar bahwa dia yang membeli tanah sertifikat SHM 74 itu, sebab lahan dengan sertifikat SHM No 74 itu adalah milik Sutanto secara hukum.


"Sama halnya dengan BPN Asahan, kenapa berani memecah sertifikat SHM No 74 kalau tidak karena tergiur keuntungan besar dibalik pemecahan sertifikat yang keempat sertifikat baru itu tetap nama Jualianty," jelas Sutanto.


Sebelumnya Sutanto menggugat Wahab Ardianto, So Huan, Julianty, Linda Law, Helmi S.H., BPN Asahan ke pengadilan terkait sertifikat SHM No 74 dan dimenangkan Sutanto. Di tingkat Pengadilan Negeri Tanjungbalai Sutanto menang, bahkan di Pengadilan Tinggi Medan juga dimenangkan Sutanto hingga Mahkamah Agung menguatkan putusan dengan kemenangan Sutanto.


Pasca putusan yang telah berkekuatan hukum tetap itu dilakukanlah eksekusi objek perkara atas lahan dengan sertifikat SHM No 74 berlokasi di Asahan Mati, Kecamatan Tanjungbalai, Asahan, pada bulan Januari 2025 dan eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Tanjungbalai Asahan itu berjalan lancar, hingga akhirnya secara hukum hak atas tanah sertifikat SHM 74 milik Sutanto.


  (Kaperwil)

TerPopuler