Sutanto Ngaku Dijebak Pasutri So Huan dan Julianty soal Pemalsuan Pembatalan SHM No 74

Sutanto Ngaku Dijebak Pasutri So Huan dan Julianty soal Pemalsuan Pembatalan SHM No 74

Minggu, 04 Mei 2025, Mei 04, 2025
OPEN REKRUTMEN PARALEGAL!

 


AsahanPeristiwa24.id -


Sutanto (62) selaku pemilik sah SHM No 74 berdasarkan putusan pengadilan mengaku dijebak oleh pasangan suami-istri ( Pasutri) So Huan dan Julianty soal adanya surat pembatalan SHM No 74 karena yang meneken dalam surat tersebut So Huan bukan Sutanto.


Hal itu dikemukakan Sutanto saat dihubungi melalui komunikasi seluler kepada wartawan, pada Minggu (4/5/2025).


Menurut dia, perseteruan SHM No 74 tersebut hanya ada tiga orang, Sutanto, So Huan dan Julianty ." Kami bertiga yang tahu,saya tidak tahu tulis baca.Sedangkan pasutri berpendidikan tinggi," ujarnya.


Sutanto merasa SHM No 74 tersebut berasal dari uangnya kok mesti dijual melalui perantara Julianty sehingga pembatalan SHM No 74 pun urung dilakukan .


"Saat itu surat pembatalan diajukan kepada Julianty karena SHM No 74 atas namanya.Tapi saat didatangi ke gudangnya Tempat Pelelangan Ikan ( TPI) di Desa Asahan Mati Julianty tidak berada disana karena masih berada di Medan.Suaminya So Huan bertelepon dengan Julianty sehingga surat pembatalan tersebut diteken So Huan atas persetujuan Julianty," ujar pria yang berprofesi sebagai nelayan ini.


Sutanto sempat menanyakan kenapa So Huan yang meneken surat pembatalan tersebut atas nama Julianty.Tapi jawaban So Huan tidak ada masalah.


"Keterangan saya ini sudah saya jelaskan secara detail manakala saya diperiksa penyidik Polda Sumut," ujar ayah tiga anak tersebut.


Tapi belakangan surat pembatalan yang diteken So Huan sendiri dijadikan alasan Julianty melakukan permohonan pemecahan SHM No 74 menjadi 4 bagian.


" So Huan yang meneken dan dipergunakan oleh istrinya Julianty untuk memecah SHM No.74. Seharusnya pasutri itu yang jadi tersangka karena meneken dan mempergunakan surat pembatalan tersebut, kok Sutanto pulak jadi tersangka," ujarnya heran.


Jual Beli Dibatalkan, Sutanto Sebut Penyebab Pengaduan Julianty ke Polda Sumut. Sutanto menilai bahwa pengaduan Julianty ke Polda Sumut muncul karena Julianty dan So Huan telah kalah dalam perkara di pengadilan. Menurut Sutanto, jual beli tanah seluas 17.187 m² dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 74 antara Wahab Ardianto (pemilik tanah asal) dan Julianty telah dibatalkan oleh pengadilan karena dianggap cacat hukum. Pembatalan ini disebabkan karena dana pembelian tanah tersebut berasal dari uang Sutanto.


Sidang Praperadilan. Kuasa hukum Sutanto, Johansen Simanihuruk dan Bambang Ardi, menilai penetapan tersangka Sutanto tidak sah karena dinilai melanggar Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) No. 6 Tahun 2019 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yang di pimpin oleh Hakim Dr SARMA SIREGAR SH.MH bahwa pihak termohon yang dalam hal ini pihak Dit Reskrimum Poldasu sangat tidak mampu membuktikan terpenuhinya syarat formal dalam penyidikan. Dalam persidangan terfaktakan bahwa penyidik:


1.Tidak pernah memeriksa terlapor sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Ini sangat bertentangan dengan Peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2019.


2.Penyidik benar sudah pernah memanggil pemohon untuk diambil keterangan sebagai saksi namun pemohon tidak menghadirinya dikarenakan sedang berada di laut Sulawesi sehingga panggilan tersebut tidak dihadiri. Ketidak hadiran pemohon telah di jelaskan oleh penasehat hukum dalam perkara pidana 1188 ( Rakerhut Situmorang SH.MH ) yang menjelaskan bahwa pemohon sedang di laut dan belum. Dapat di pastikan kepulangannya dan akan menghadiri setelah pulang melaut.


3.Penyidik tidak mampu memperlihatkan surat perintah membawa saksi ( jemput paksa ) walaupun pengakuannya sudah melakukan namun tidak dapat memperlihatkan bukti bukti. Ini bertentangan dengan pasal 112 ayat ( 2 ) KUHAP.


4.Terfaktakan juga berdasarkan penjelasan saksi penyidik bahwa penetapan tersangka bukan karena fakta hukum, namun dikarenakan adanya presure atau tekanan dari pihak pelapor Julianty dalam perkara pokok. 


Berdasarkan fakta tersebut di atas maka dapat disimpulkan bahwa penetapan tersangka terhadap sdra Sutanto adalah cacat hukum sehingga seharusnya Hakim harus mengabulkan permohonan pemohon pra peradilan.



Diprotes Kehadiran saksi Julianty dalam perkara Prapid langsung diprotes oleh Kuasa Hukum pemohon.Alasannya tidak relevan menghadirkan saksi pelapor dalam persidangan prapid ini. ”Kami keberatan tentang kehadiran saksi Julianty dan kami tidak mengajukan pertanyaan apa pun,” ujar Johansen Manihuruk dari Law Office Jo Simanihuruk dan Asosites tersebut.


Julianty dipersidangan mengaku tidak tahu siapa orang yang menekan surat pembatalan SHM No 74 tersebut.


Tapi Julianty mengaku ada mengajukan pemecahan SHM No 74 ke BPN Asahan setelah objek perkara ( SHM 74) dieksekusi pengadilan.


Saksi Arizona Keliat yang sudah 15 tahun bekerja di BPN Asahan juga mengomentari soal objek perkara yakni SHM No 74 tersebut.


”Setahu saya kalau objek perkara masih dalam sengketa tidak boleh dilakukan pemecahan SHM,” ujar Arizona yang saat ini dipindahkan ke BPN Tanjungbalai.


Karena perintah atasan, akhirnya Arizona melakukan pengukuran tanah sebelum BPN menerbitkan pemecahan SHM No 74.


Arizona mengetahui tanah sengketa yang diukur tersebut masih dalam sengketa perkara. ”Saya hanya mengukur tanah saja dan hasilnya saya serahkan ke atasan,” ujarnya.


Saksi Reza penyidik Polda Sumut juga dihadirkan di persidangan mengaku salah ketik ketika disodorkan pertanyaan oleh Kuasa Hukum Pemohon soal tanggal pengaduan, pemeriksaan saksi- saksi yang berbeda-beda. "Iya saya akui itu salah ketik,” ujar Reza.


Reza mengaku memanggil Sutanto sebagai saksi dua kali.Tapi karena tidak hadir juga walau ada pemberitahuan dari PHnya bahwa Sutanto masih di laut langsung ditetapkan tersangka setelah melalui gelar perkara.


"Setelah dua kali dipanggil sebagai saksi juga tidak hadir. Kami langsung gelar perkara dan menetapkan Sutanto tersangka," ujar Reza.


Keterangan Reza pun mendapat reaksi dari Johansen Simanihuruk 


"Seharusnya dua kali dipanggil tidak hadir harus dilakukan penjemputan paksa," tanya Kuasa Hukum Sutanto.


Reza sudah dipindahkan ke Unit Lain menjawab tidak dilakukan penjemputan paksa. "Saya tidak bisa tunjukan surat penjemputan paksa itu di persidangan ini.Kami menganggap Sutanto mengabaikan panggilan. Sementara kami terus didesak pelapor agar pengaduannya tuntas," ujar Reza dihadapan hakim Prapid Dr Sarma Siregar.


Karena itu, Sutanto berharap Kapolri dan Kabareskrim dan Propam Mabes Polri menaruh perhatian serius terhadap perkara ini agar terciptanya rasa keadilan di masyarakat.


Selanjutnya Sutanto juga berharap Kapolda Sumut dan Direskrimum dapat menegakkan hukum yang adil dan profesional tanpa merugikan pihak yang benar.


  (Kaperwil)

TerPopuler