Menanggapi laporan tersebut tim Sat Res Narkoba Polres Pagar Alam langsung melakukan penyelidikan di alamat tersebut diatas, pada saat melakukan penyelidikan terlihat gerak gerik seorang mencurigakan yang berada di dalam rumah tersebut dan tim Sat Resnarkoba langsung mengamankan seorang laki-laki, setelah di tanyai identitasnya mengaku Bernama sdr CHANDRA JAYA bin YAMARUDIN YAMIN kemudian dengan didampingi oleh warga lingkungan setempat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap rumah diduga milik sdr CHANDRA JAYA bin YAMARUDIN YAMIN ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) Paket Narkotika jenis Shabu terbungkus Plastik klip berat Bruto 2, 06 Gram, 10 (sepuluh) buah plastik klip tepatnya di atas lantai rumah, kemudian di temukan 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) buah jarum, Seperangkat alat hisap shabu jenis (Bong) tepatnya di atas meja dapur rumah.
Selanjutnya di akui oleh sdr CHANDRA JAYA bin YAMARUDIN YAMIN bahwa barang bukti yang di temukan adalah miliknya untuk di jual kembali,Hasil test urine diduga pelaku: Positif(+) mengandung Narkotika jenis Shabu(Metampetamin). Pasal yang disangkakan kepada pelaku Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas kejadian tersebut diduga pelaku sdr CHANDRA JAYA bin YAMARUDIN YAMIN beserta Barang Bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Pagar Alam guna pemeriksaan lebih lanjut.
Pewarta : Bk