seharusnya Khofifah selaku Gubenur Jatin lebih mengutamakan keterbukaan informasi publk yang di atur di dalam undang undang keterbukaan informasi publik lantas apakah undang undang keterbukaan informasi publik hanya di anggap pepesan kosong belaka
dan kalau memang proyek tersebut mengguanakn anggaran negara berapa anggaran nya dan kapan selesai nya proyek tersebut jangan sampai proyek tersebut tidak selesai sesuai dengan jadwal namun ada perpanjangan sehingga melanggar peraturan dan perundang undangan.
(JOK)