TANJUNGBALAI Peristiwa24.id –
Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Selatan menangkap M alias Lelek (73) pelaku penganiayaan terhadap Asnan Sitorus (51) di Tangkahan Seiloba, Jalan Asahan, Kelurahan Indrasakti, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Jumat (3/4/2026).
Peristiwa terjadi Jumat dini hari sekira pukul 00.10 WIB. Korban mengalami luka robek di leher akibat disayat menggunakan pisau cutter.
Istri korban, Nino (47), membuat laporan ke Polsek Tanjung Balai Selatan setelah mengetahui suaminya terluka. Nino mendengar keributan di luar warung tempat tinggalnya lalu melihat suaminya masuk dengan leher berlumuran darah.
"Kenapa kenapa itu berdarah," tanya Nino kepada suaminya. Korban hanya menjawab "berdarah" sambil meminta kunci dan dompetnya disimpan, lalu kembali keluar dan dibawa warga ke RSU Tengku Mansyur.
Dari keterangan warga di lokasi, Nino mengetahui suaminya dianiaya M alias Lelek. Pelaku menyayat leher korban menggunakan cutter berwarna merah.
Menindaklanjuti laporan, Kapolsek Tanjung Balai Selatan AKP Herwin, S.H. memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Lisbet Simatupang bersama anggota menangkap pelaku.
Pelaku ditangkap di Tangkahan Sei Loba pada Jumat (3/4/2026) pukul 12.30 WIB, tidak jauh dari lokasi kejadian. Polisi turut mengamankan barang bukti satu buah pisau cutter merah.
Dari interogasi, Lelek mengaku menganiaya korban karena sakit hati. Korban menyuruh pelaku pergi dari lokasi saat pelaku dalam kondisi mabuk.
Atas perbuatannya, M alias Lelek dijerat Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan. Saat ini pelaku ditahan di Polsek Tanjung Balai Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. (K.Sumut)
.png)


