BENGKALIS ( Peristiwa24.Id.) Dalam kurun waktu 30 menit jajaran Polsek Pinggir berhasil mengamankan tiga orang sekaligus di km 27 desa tasik serai barat pada hari Sabtu 25/04/2026.
Ketiga pelaku diamankan karna diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penggungkapan pertama dilakukan dengan cara undercover buy di jalan gajah mada km 27, desa tasik serai barat kecamatan pinggir kabupaten bengkalis, sekira pukul 22.00 WIB sabtu, 25 April 2026, Tim berhasil mengamankan HAP (23), selanjutnya tim melakukan pengembangan kejalan joyo km 27, desa tasik serai barat kecamatan talang muandau dan berhasil mengamankan DS dan I di kediamannya
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama, S.I.K., M.Si., mengatakan pihaknya telah berhasil mengamankan tiga orang diduga pengguna Narkotika jenis sabu. ujarnya.
Dari tangan tersangka HAP (23), petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 0,31 gram. Selain itu, turut disita 1 unit handphone Android merek Oppo warna hitam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi, serta 1 unit sepeda motor Honda Verza yang dipakai pelaku saat beraksi. sementara dari tangan DS dan I, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 paket besar diduga sabu dengan berat ± 12,8 gram dan 1 paket kecil sabu dengan berat ± 0,26 gram, sehingga total keseluruhan mencapai ± 13,07 gram. Selain itu turut diamankan 1 unit timbangan digital, 3 plastik bening pembungkus sabu, 2 gunting, 1 pisau, serta 1 unit handphone Android merek Oppo. Sementara dari pelaku I, diamankan 1 unit handphone Android merek Samsung.
Dari keterangan ketiga pelaku bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seorang rekannya berinisial A dan S, yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam pengejaran petugas.
Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan tes urine hasilnya ketiga tersangka menunjukkan positif mengandung amfetamin. Ini memperkuat dugaan bahwa pelaku juga sebagai pengguna,” tambah AKP Agung Rama.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polsek Pinggir juga terus melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut. Pihak kepolisian turut mengimbau kepada masyarakat agar berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan melalui Call Center Polri 110 atau ke kantor polisi terdekat.jhon.
(Linda Kaffi)
.png)
