Iklan

Rabu, 08 April 2026, April 08, 2026 WIB
Last Updated 2026-04-08T00:00:47Z

Polres Sarolangun Ringkus Pengedar Sabu dan Ekstasi, Barang Bukti Puluhan Gram Diamankan*

Mulai dapatkan penghasilan Dari HP anda disini:

banner image

 

Sarolangun – Peristiwa24.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Sarolangun kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial H (37), warga Desa Karang Mendapo, Kecamatan Pauh, berhasil diamankan pada Selasa (7/4/2026) siang.


Penangkapan dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB di sebuah pondok di wilayah Desa Karang Mendapo, setelah sebelumnya Tim Rajawali Opsnal Satresnarkoba menerima laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Dipimpin oleh IPTU Heri Cipta, tim bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.



Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang cukup besar, di antaranya:

Sabu dengan berat bruto 19,18 gram

Ekstasi dengan berat bruto 15,50 gram (puluhan butir)

Timbangan digital

Alat hisap (pipet dan kaca pirek)

Plastik klip

Uang tunai hasil dugaan transaksi

Satu unit handphone

Barang bukti tersebut ditemukan di dalam tas selempang pelaku serta di sekitar lokasi pondok.


Jaringan Terungkap, Pemasok Masih Diburu


Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa seluruh narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial AP alias S, yang kini masih dalam pengejaran polisi.


Pelaku juga mengaku telah menjalankan aktivitas peredaran narkotika selama kurang lebih satu tahun dengan sistem bagi hasil, serta menjual kepada sejumlah pemuda di wilayah Pauh hingga Air Hitam.



Kasat Resnarkoba Polres Sarolangun, AKP Fatkur Rohman, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat tim di lapangan.


“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung kami tindak lanjuti. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika dalam jumlah cukup signifikan. Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap pemasoknya,” tegas AKP Fatkur Rohman.


Ia juga menambahkan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi jaringan narkotika di wilayah Sarolangun.


“Kami akan terus memburu jaringan di atasnya dan menindak tegas setiap pelaku yang terlibat,” tambahnya.



Sementara itu, Kapolres Sarolangun, AKBP Wendi Oktariansyah, menegaskan komitmen penuh dalam pemberantasan narkoba.


“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sarolangun. Ini adalah ancaman serius bagi generasi muda, dan akan kami tindak tegas, tegas Kapolres.


Kapolres juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.


“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” ujarnya.


Ancaman Hukuman Berat Menanti


Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, serta dapat dikenakan pidana mati, dan denda maksimal hingga Rp10 miliar.


Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sarolangun guna proses penyidikan lebih lanjut. (Hsb)