Iklan

Minggu, 19 April 2026, April 19, 2026 WIB
Last Updated 2026-04-18T17:19:00Z

Oknum Kepsek SMAN 1 Kota Agung Diduga Intimidasi Wartawan, Aktivis Pers: Upaya Bungkam Kebenaran!

Mulai dapatkan penghasilan Dari HP anda disini:

banner image

LAHAT, SUMATERA SELATAN Peristiwa. 24. Id– Praktik dugaan pungutan liar (pungli) bermodus penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di SMA Negeri 1 Kota Agung, Kabupaten Lahat, memicu polemik panas. Alih-alih memberikan klarifikasi transparan, oknum Kepala Sekolah berinisial J justru diduga melancarkan intimidasi dan ancaman pelaporan menggunakan UU ITE terhadap awak media yang menjalankan tugas jurnalistik.


Tabrak Regulasi Kemendikbudristek

​Penjualan LKS di sekolah negeri merupakan pelanggaran nyata terhadap regulasi nasional. Merujuk pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, komite maupun pihak sekolah dilarang keras melakukan komersialisasi buku pelajaran atau bahan ajar.

​Hal ini diperkuat oleh Permendikbud Nomor 2 Tahun 2022, yang menegaskan bahwa satuan pendidikan yang dikelola Pemerintah Daerah tidak boleh membebani orang tua siswa dengan pungutan bersifat komersial. Praktik di SMAN 1 Kota Agung ini disinyalir menjadi celah keuntungan oknum dengan mengabaikan beban ekonomi wali murid.


Kronologi: Ancaman di Tengah Investigasi

​Tensi memuncak saat tim media melakukan konfirmasi terkait keluhan wali murid. Bukannya memberikan jawaban substantif, oknum J melalui pihak ketiga berinisial H, diduga mengirimkan pesan bernada ancaman.

"Tunggu saje... Tolong sampaikan saje dg kance2 kba pengaduan balik dari laki aq," tulis pesan tersebut dalam dialek lokal.


​Tak berhenti di sana, oknum J juga mengirimkan dokumen PDF berisi rencana laporan ke Polda Sumsel. Tindakan ini dinilai sebagai upaya gertakan hukum (SLAPP) untuk menghentikan investigasi jurnalis.

Mencederai Semangat Saber Pungli

​Sikap arogan oknum kepala sekolah ini dinilai menantang semangat Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli. Penjualan LKS yang bersifat wajib dan berbayar masuk dalam kategori pungutan tidak sah yang mencederai integritas dunia pendidikan.


Pidana Menghalangi Tugas Pers

​Tindakan intimidasi terhadap jurnalis merupakan pelanggaran serius terhadap Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap orang yang secara sengaja menghambat atau menghalangi tugas pers dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp 500.000.000.

​"Pihak sekolah seharusnya paham bahwa produk jurnalistik dilindungi undang-undang. Jika ada keberatan, gunakan Hak Jawab atau mekanisme di Dewan Pers, bukan justru menebar ancaman UU ITE yang salah sasaran," ungkap salah satu praktisi hukum media.


Desakan Evaluasi dan Sanksi Tegas

​Insan pers di Sumatera Selatan mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel dan Inspektorat untuk segera mencopot atau mengevaluasi jabatan oknum Kepsek tersebut. Pemeriksaan menyeluruh terhadap tata kelola keuangan di SMAN 1 Kota Agung harus dilakukan guna memastikan tidak ada lagi praktik pungli yang mencekik orang tua siswa di Kabupaten Lahat.

Editor: Tim Media Red